MADIUN, NEUMEDIA.ID – Hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mengundurkan diri.
Langkah ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Madiun tahun ini.
“Jadi siang hari ini 13 September 2024, tepatnya hari Jumat jam 13.50 secara resmi saya mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Kota Madiun, karena ini menjadi salah satu persyaratan nanti untuk ikut kontestasi di Pemilukada 2024,” kata F. Bagus Panuntun, usai menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRD Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa BP ini menjelaskan bahwa pengunduran dirinya akan diikuti oleh proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang saat ini tengah berlangsung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Di sisi lain, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Madiun, Budi Wibowo Santoso, menyatakan bahwa surat pengunduran diri Bagus Panuntun untuk periode 2024-2029 telah diterima. “Kami akan segera memprosesnya dan berkoordinasi dengan KPU untuk pengajuan PAW,” tambahnya.
Sebagai informasi, F. Bagus Panuntun akan maju sebagai calon Wakil Wali Kota Madiun mendampingi Maidi dalam Pilwalkot 2024. Pasangan dengan tagline “Madiun Maidi Panuntun – Terbukti Lanjutkan” ini didukung oleh 11 partai politik. (ant/ofi)