MADIUN, NEUMEDIA.ID – Caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) dari Kota Madiun, Dodik Rahardiyono, yang belum dilantik, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).
Dodik dinyatakan bersalah atas pergeseran suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo. Surat keputusan ini tertuang dalam nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2024.
Surat keputusan tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPD NasDem Kota Madiun, Amanto, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Selasa (16/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima surat dari DPW kemarin sore, meminta DPD untuk segera menindaklanjuti pemecatan Dodik dengan melapor ke KPU. Pagi ini kami telah melakukan kunjungan ke KPU,” kata Amanto kepada sejumlah awak media.
Amanto menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari, pihaknya menyerahkan surat keputusan DKPN dan menjelaskan masalah yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dan Dodik Rahardiyono.
“Kami sudah bertemu dengan Ketua KPU untuk menyerahkan surat keputusan dan menjelaskan permasalahan antara Ibu Tutik dan Dodik,” ungkapnya.
Amanto berharap KPU segera menindaklanjuti surat keputusan DKPN mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat.
“Mekanisme ini harus segera dilakukan karena pelantikan anggota sudah dekat. Sebagai ketua, saya harus patuh pada keputusan DPP karena ini menyangkut anggota partai. Dodik akan digantikan oleh Tutik karena pemecatan oleh DKPN atas gugatan Tutik,” tambah Amanto.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun dan dokumen dari DKPN terkait pemecatan caleg terpilih dari NasDem.
“Langkah kami didasarkan pada PKPU 6 tahun 2004. Jika dokumen tersebut terbukti dari DPP NasDem setelah klarifikasi, kami akan mengeluarkan keputusan penggantian terhadap caleg terpilih,” jelasnya.
Masalah ini berawal dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Madiun di Dapil Madiun Kota IV (Kecamatan Manguharjo), di mana Tutik Endang Sri Wahyuni, caleg dari NasDem, menyatakan keberatannya terhadap hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. (ant)