MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun merilis pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024), Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan terkait penggunaan aset milik Pemerintah Kota Madiun dalam Deklarasi Kampanye Damai tidak terbukti.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan usai Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kota Madiun pada 24 September 2024. Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan bahwa salah satu pasangan calon menggunakan kendaraan minibus terbuka yang diduga merupakan milik Pemerintah Kota Madiun.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan investigasi. Pada 27 September 2024, Bawaslu mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil investigasi kami, dapat dipastikan bahwa kendaraan yang dipersoalkan bukan bagian dari aset Pemerintah Kota Madiun,” kata Wahyu.
Dia juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah meminta klarifikasi dari tim pemenangan pasangan calon terkait penggunaan kendaraan tersebut.
Pada 4 Oktober 2024, tim pemenangan hadir di kantor Bawaslu dengan membawa dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK, yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadi.
“Dengan adanya bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai penggunaan aset pemerintah oleh pasangan calon tidak terbukti. Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini telah selesai,” tegas Wahyu.
Bawaslu Kota Madiun mengimbau semua pihak untuk terus menjaga integritas pemilu dan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. (ant/red)