MADIUN, NEUMEDIA.ID – Bawaslu Kota Madiun terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk politik uang yang diduga melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Madiun. Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk individu berinisial P yang diduga terlibat, namun dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu.
“Hari ini, kami memeriksa salah satu ketua tim pemenangan dari paslon terkait, dan keterangan sudah kami terima,” ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Jumat (18/10/2024).
Bawaslu juga menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya untuk memberikan pandangan hukum terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pendapat ahli ini menjadi landasan penting dalam menafsirkan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterangan dari ahli hukum ini sangat penting bagi kami untuk memahami lebih dalam norma-norma yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Wahyu.
Proses investigasi turut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Bawaslu berencana memplenokan hasil penyelidikan sebelum mengumumkan keputusan secara resmi kepada publik.
“Hasil penyelidikan akan kami plenokan dan diumumkan dalam konferensi pers,” lanjutnya.
Meski Bawaslu telah melakukan pendekatan persuasif, dengan mengirimkan dua kali panggilan langsung ke rumah inisial P, yang bersangkutan belum hadir. Menurut informasi, inisial P saat ini sedang berada di luar kota.
“Kami telah dua kali mengirimkan undangan resmi, namun inisial P belum hadir karena informasinya sedang di luar kota,” jelas Wahyu.
Bawaslu Kota Madiun berkomitmen menyelesaikan proses ini dengan transparansi penuh dan sesuai hukum yang berlaku, guna menjaga integritas Pilkada dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (ant/red)