JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa total kerugian negara akibat salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN) mencapai 36,67 persen dari nilai proyek yang dibayarkan.
“Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M.Natsir Kongah dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Senin (15/1/2024).
Ia menegaskan, dalam hal ini posisi PPATK membantu aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dengan PSN. Perkara ini diduga untuk mendukung kampanye beberapa kalangan peserta pemilu.
Institusi tersebut dinyatakannya tidak memiliki motif apapun. Hal ini selain melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya, semua sepakat bahwa pemilu adalah merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana illegal dalam kerangka menganggu pesta demokrasi ini,” Natsir menjelaskan.
Ia menambahkan, PPATK mendukung penuh seluruh pihak dalam momentum pemilu yang bakal berlangsung tahun ini. “Dan kami melakukan segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang), pendanaan terorisme yang berpotensi mengotori peserta demokrasi di NKRI yang kita cintai,” ujarnya.
“Hal-hal tersebut kita yakini bersama akan menganggu persaingan yang tidak fair antar para kontestan,” tambah Natsir.
Sebelumnya, sepertiga uang PSN disebut-sebut ditilap oleh oknum ASN dan politikus. Dana itu disinyalir untuk kepentingan kampanye beberapa kalangan peserta Pemilu 2024. (*/ofi)
Sumber : Keterangan Resmi PPATK