Ilustrasi sembahyang para penghayat kepercayaan. Foto: Situs resmi Kemendikbud |
NEUMEDIA.ID – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) berencana
mendatangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud
Ristek), Kamis besok, 20 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangannya bersama Majelis
Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Penyuluh Kepercauaan, Puan Hayati,
Gemapakti untuk memberi masukan ihwal RUU Sisdiknas yang dinilai banyak memuat
permasalahan.
Salah satu permasalahan itu, tidak
adanya frasa ‘kepercayaan’ yang berindikasi menghilangkan hak mendapatkan
pendidikan kepercayaan penghayat. Maka, disebut sebagai tanda diskriminasi baru bagi kelompok penghayat kepercayaan.
Dalam keterangannya, Manajer
Program LKIS Tri Noviana mengatakan bahwa RUU Sisdiknas diluncurkan ke publik
pada bulan Agustus 2022 lalu. Ini menggambarkan negara kembali berpotensi abai
dalam memberikan hak-hak dasar warga negara. Khususnya terkait agama dan
kepercayaan yang diyakininya.
Padahal, ia melanjutkan, sebagai
kelompok minoritas para penghayat kepercayaan yang sudah ada sejak zaman orde
baru belum mendapatkan tempat semestisnya. Termasuk dalam RUU Sisdiknas. Ini
mulai belum adanya pengakuan yang utuh terhadap hak Penghayat Kepercayaan,
khususnya hak atas Pendidikan.
Layanan Administrasi bagi Peserta Didik penghayat di sekolah
tidak masuk dalam DAPODIK sehingga terjadi kesulitan pencantuman nilai di dalam
raport sehingga harus mencantumkan agama lain. Hal ini juga berakibat penyuluh
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat mengakses dana BOS.
Minimnya sarana prasarana dan tenaga penyuluh bagi peserta
didik penghayat sehingga memaksa penghayat belajar agama lain
demi mendapatkan nilai sekolah.
“Maka, LKIS dan sejumlah organisasi lain mendorong
Kemendikbudristek merevisi RUU Sisdiknas dengan memasukkan frasa ‘kepercayaan’
di setiap prasa ‘agama’ mendasarkan pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016,”
ujar Tri Noviana
“Juga mendorong Kemendikbudristek memberikan pelibatan yang
bermakna kepada penghayat kepercayaan dalam penyusunan RUU ini,”. (ofi)