LKIS Dorong Kemendikbud Penuhi Hak Pendidikan Para Penghayat Kepercayaan

- Editorial Team

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi sembahyang para penghayat kepercayaan. Foto: Situs resmi Kemendikbud

NEUMEDIA.ID – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) berencana
mendatangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud
Ristek), Kamis besok, 20 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangannya bersama Majelis
Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Penyuluh Kepercauaan, Puan Hayati,
Gemapakti untuk memberi masukan ihwal RUU Sisdiknas yang dinilai banyak memuat
permasalahan.

Salah satu permasalahan itu, tidak
adanya frasa ‘kepercayaan’ yang berindikasi menghilangkan hak mendapatkan
pendidikan kepercayaan penghayat. Maka, disebut sebagai tanda diskriminasi baru bagi kelompok penghayat kepercayaan.

Dalam keterangannya, Manajer
Program LKIS Tri Noviana mengatakan bahwa RUU Sisdiknas diluncurkan ke publik
pada bulan Agustus 2022 lalu. Ini menggambarkan negara kembali berpotensi abai
dalam memberikan hak-hak dasar warga negara. Khususnya terkait agama dan
kepercayaan yang diyakininya.

Padahal, ia melanjutkan, sebagai
kelompok minoritas para penghayat kepercayaan yang sudah ada sejak zaman orde
baru belum mendapatkan tempat semestisnya. Termasuk dalam RUU Sisdiknas. Ini
mulai belum adanya pengakuan yang utuh terhadap hak Penghayat Kepercayaan,
khususnya hak atas Pendidikan.

Layanan Administrasi bagi Peserta Didik penghayat di sekolah
tidak masuk dalam DAPODIK sehingga terjadi kesulitan pencantuman nilai di dalam
raport sehingga harus mencantumkan agama lain. Hal ini juga berakibat penyuluh
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat mengakses dana BOS.

Minimnya sarana prasarana dan tenaga penyuluh bagi peserta
didik penghayat sehingga memaksa  penghayat belajar agama lain
demi mendapatkan nilai sekolah.

“Maka, LKIS dan sejumlah organisasi lain mendorong
Kemendikbudristek merevisi RUU Sisdiknas dengan memasukkan frasa ‘kepercayaan’
di setiap prasa ‘agama’ mendasarkan pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016,”
ujar Tri Noviana

“Juga mendorong Kemendikbudristek memberikan pelibatan yang
bermakna kepada penghayat kepercayaan dalam penyusunan RUU ini,”. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 
Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Maju Pilgub Jateng 2024
Pengusaha Perikanan Cilacap Dukung Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilkada Gubernur Jateng 
Kemhan Operasional Satu Kapal Perang Milik TNI AL untuk Layanan Mudik Gratis
Soal Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
AJI Ingatkan Pengusaha Media Bayar Penuh THR, Termasuk Pekerja Lepas

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru