Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut

- Editorial Team

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seusai acara bagi-bagi bansos di Polda Metro Jaya Jumat (22/3/2024). Foto : Neumedia.id

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seusai acara bagi-bagi bansos di Polda Metro Jaya Jumat (22/3/2024). Foto : Neumedia.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ini perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Ia menegaskan tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang sempat mencuri perhatian publik tersebut.

Karyoto menjamin bakal menuntaskannya. “Saya pastikan akan diselesaikan. Sekarang, tinggal fase terakhir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dari Kementan Berlanjut ke Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, berkas disebut telah dilengkapi.

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Tak ketinggalan, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Baca Juga : Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Akan SP3

Lalu, sebuah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Menipu Calon Jemaah Haji Furoda Ladima Tour and Travel Dilaporkan ke Polisi
SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 
DPC PKB Kabupaten Madiun Polisikan Lukman Edy 
Kejari Madiun Targetkan Penanganan Enam Kasus Selama 2024, Apa Saja?
Penggeledahan Kantor PT INKA di Madiun oleh Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi
Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Maju Pilgub Jateng 2024
Pengusaha Perikanan Cilacap Dukung Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilkada Gubernur Jateng 
Kemhan Operasional Satu Kapal Perang Milik TNI AL untuk Layanan Mudik Gratis

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru