JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights (Hak Penerbit).
Penandatanganan itu berlangsung dalam agenda puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menyatakan bahwa penetapan perpres itu telah melalui proses perdebatan yang panjang. Perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital maupun platform digital besar sudah dilewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga akhirnya, Publisher Rights ini disahkan. Di dalam regulasi itu mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Namun, tidak berlaku bagi para konten kreator.
“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” jelas Jokowi.
Dengan disahkannya perpres itu akan meningkatkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan ditunggu para insan pers.
Baca Juga : Sektor UMKM Dominasi Penyaluran Kredit di Wilayah OJK Kediri
Jokowi kembali mengungkapkan, proses penetapan perpres ini sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.
Lebih lanjut dijelaskan, perpres tersebut menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
Akan tetapi, merupakan inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. (*/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho
Sumber Berita : dewanpers.or.id