ICW Temukan Indikasi Ketidakjujuran Perbaikan LADK oleh Parpol

- Editorial Team

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Indonesia Corruption Watch. Foto: ICW

Logo Indonesia Corruption Watch. Foto: ICW

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi ketidakjujuran partai politik dalam perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU).

Mengacu pada siaran pers LADK, ICW dalam keterangannya menyatakan bahwa perbaikan oleh partai politik tersebut terdapat beberapa perubahan data yang cukup signifikan. Hal ini mulai dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang menyampaikan LADK.

Selain itu, besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran di beberapa partai politik peserta pemilu. Partai Gelora tercatat memiliki jumlah caleg yang paling banyak tidak menyampaikan LADK dengan jumlah 110 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, berdasarkan LADK perbaikan yang dilaporkan pada 12 Januari, hanya tersisa sembilan caleg DPR yang tidak menyampaikan LADK dengan jumlah calon paling banyak berasal dari PDI Perjuangan sebanyak 5 orang calon anggota DPR RI.

Dari segi penerimaan dana kampanye, terdapat beberapa partai politik yang dalam LADK perbaikan berubah besaran angka penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

Pertama, Partai Golkar, dalam LADK perbaikan Partai Golkar melaporkan perubahan besaran penerimaan menjadi Rp. 10.018.314.565 atau sekitar Rp 10 miliar.

Adapun jumlah penerimaan sebelumnya di LADK awal sebesar Rp. 10.197.613.902. Namun, besaran jumlah pengeluaran Partai Golkar sama sekali tidak berubah.

Kedua, PKS mengubah besaran pengeluaran dana kampanyenya yang semula Rp. 7.833.307.791 atau sekitar Rp 7,8 miliar pada LADK awal, menjadi Rp. 8.243.335.838 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Ketiga, PAN mengubah jumlah penerimaan menjadi Rp. 29.821.500.000 dari yang sebelumnya Rp. 29.822.500.000.

Keempat, PSI mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dari LADK awal jumlah penerimaan sebesar Rp. 2.002.000.000 dan pengeluaran Rp. 180.000, menjadi penerimaan sebesar Rp. 33.052.522.406 dan pengeluaran Rp. 24.130.721.406 dalam LADK perbaikan.

Dalam LADK perbaikan itu terdapat partai politik yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah. Tetapi, jumlah calon anggota DPR RI yang menyampaikan LADK bertambah ataupun berkurang.

Partai Buruh yang semula terdapat dua calon anggota DPR yang. tidak melaporkan dalam LADK awal, berubah menjadi melaporkan semua. Tetapi, jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak berubah.

Begitu juga dengan Partai Gelora yang semula memiliki jumlah calon anggota DPR paling banyak tidak menyampaikan LADK sebanyak 110 orang. Kemudian, berubah menjadi seluruhnya mencalonkan akan tetapi tidak ada perubahan nominal penerimaan dan pengeluaran.

Sedangkan Partai Garuda dan Partai Demokrat yang pada LADK awal tidak ada satupun calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK. Dalam LADK perbaikan berubah dengan adanya satu orang calon yang tidak melaporkan .

Tetapi, tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye yang tertera dalam LADK perbaikan.

“Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dari partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan ke KPU,” tulis ICW dan keterangan yang dikutip neumedia.id, Kamis (18/1/2023).

Bagi partai politik yang semula terdapat calon anggota DPR yang tidak melaporkan LADK lalu pada saat perbaikan keseluruhan menyampaikan laporan. Tetapi, tidak ada perubahan jumlah besaran dana kampanye.

“Pertanyaannya, apakah calon yang kemudian melaporkan LADK sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan dana kampanye?,” lanjut ICW.

Situasi ini nampaknya tidak mungkin, mengingat mayoritas calon tentunya melakukan aktivitas kampanye dengan sumber dan besaran penerimaan yang berbeda-beda.

Hal ini termasuk besaran pengeluaran dana kampanye yang berbeda. “Sehingga patut diduga perubahan jumlah calon yang melaporkan LADK dalam LADK perbaikan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh atau tidak jujur, dan sebatas pemenuhan administrasi belaka,”. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon DADI JUARA, Inda Raya Kecam Intimidasi di Pilwalkot Madiun
Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL
Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada
Paslon Harmonis Peringati Hari Santri Nasional 2024, KH Said Aqiel Siradj Beri Pesan Kebangsaan dan Doa
Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 
Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama
Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 
Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru