AJI Ingatkan Pengusaha Media Bayar Penuh THR, Termasuk Pekerja Lepas

- Editorial Team

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR. Foto: klikpajak.id

Ilustrasi THR. Foto: klikpajak.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Jurnalis dan pekerja media berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan tempatnya berkarya. Tak terkecuali bagi jurnalis yang berstatus sebagai pekerja lepas.

“THR merupakan hak jurnalis dan pekerja media, baik yang berstatus tetap atau kontrak,” ujar Koordinator Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Edi Faisol dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

“Selama ini perusahaan media baik nasional atau asing menyamarkan status jurnalis sebagai pekerja lepas agar tidak membayar THR,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Magetan Terserang PMK, Pemkab Madiun Intensifkan Pengawasan Hewan Ternak

Oleh karena itu, AJI meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan THR Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media.

Hal itu mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Riset AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1 persen jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya.

Ini artinya masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Khususnya pekerja lepas yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.

Baca Juga : Jayabaya Institute Beri Pelatihan Branding Lewat Konten Jurnalistik

AJI mengingatkan Surat Edaran Menaker tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang berbunyi :

“Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.” Dalam konteks Indonesia, gaji ke-13 tersebut kerap diterjemahkan sebagai THR Keagamaan.

Selain itu, AJI menilai pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media untuk menjaga independensi media dalam pemberitaan. Selain itu, mencegah praktik suap yang melibatkan narasumber, swasta, atau pemerintah.

Baca Juga : Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Apa Tujuannya?

Sebab momentum hari raya keagamaan kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta THR atas nama jurnalis atau media.

“AJI Indonesia mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media. Praktik ini merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Untuk itu, AJI Indonesia mendorong sejumlah pihak untuk memastikan hak jurnalis dan pekerja media:

Pengusaha media untuk membayar THR bagi jurnalis dan pekerja media dengan jumlah penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga : Kuasa Media dan Oligark Tambang dalam Balot Politik Ganjar-Mahfud

Termasuk memastikan perusahaan media memberikan THR yang lebih jika diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media.

Pemerintah juga perlu tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha.

Dewan Pers untuk mengingatkan perusahaan media agar mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.

Jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR dapat melapor ke AJI dan akan ditindaklanjuti ke pengusaha media dan pemerintah. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 
Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Maju Pilgub Jateng 2024
Pengusaha Perikanan Cilacap Dukung Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilkada Gubernur Jateng 
Kemhan Operasional Satu Kapal Perang Milik TNI AL untuk Layanan Mudik Gratis
Soal Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Rugi Rp5,7 Miliar Akibat Xpander Tabrak Showroom Mobil di PIK 2, Korban Enggan Damai

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru