MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi penurunan banner dukungan bagi Maidi, mantan Wali Kota Madiun yang mencalonkan kembali di pilwalkot membawa dampak serius.
Pihak yang menurunkan banner pada Kamis (20/6/2024), yakni Eko Hadi Susilo dan rekan-rekannya diberhentikan dari kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo 08.
Baca Juga: Kecewa, Relawan Petir Turunkan Banner Dukungan Kepada Maidi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam aksi mencopot banner dukungan tersebut, mereka mengatasnamakan sebagai Relawan Tangguh Pejuang Indonesia Raya (Petir).
Koordinator Wilayah (Korwil) Bintang Prabowo 08 Jawa Timur Djoko Santoso,mengumumkan keputusan ini setelah acara Deklarasi Srikandi Bintang Prabowo 08 di Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah, Jalan Merpati, Kota Madiun, Sabtu (22/6/2024).
“Menurut saya, media menyebut ‘Petir’, bukan Bintang Prabowo 08. Setelah berita itu naik, Korwil, DPP, dan Ketum memberhentikan Pak Eko dan rekan-rekannya,” jelas Djoko.
Baca Juga: Didukung Srikandi Bintang Prabowo 08, Maidi Janji Akan Layani dengan Tulus
Setelah pemberhentian ini, semua aktivitas Eko dan timnya berada di luar Bintang Prabowo 08. Pemberhentian Eko Hadi Susilo sebagai Ketua DPD Bintang Prabowo 08 Jawa Timur berlaku sejak dua hari setelah penurunan banner tersebut, Sabtu (22/6/2024).
“Pemberhentian Pak Eko berlaku dua hari setelah insiden banner dan setelah Ketum kami, Pak Beni mendapat informasi terkait,” tambah Djoko.
Selain insiden banner, alasan lain pemberhentian Eko cs karena beredarnya proposal permintaan anggaran kepada Maidi tanpa sepengetahuan Korwil dan DPP Bintang Prabowo 08. Informasi ini baru diketahui sehari sebelum deklarasi Srikandi Bintang Prabowo 08.
“Kami mendapat informasi soal proposal permintaan anggaran tanpa izin Korwil dan DPP. Saya melihat proposal tersebut menggunakan kop surat Bintang Prabowo dan sudah melaporkannya kepada Ketum yang kemudian memerintahkan pemberhentian Pak Eko dan rekan-rekannya,” jelas Djoko.
Ketua Umum Bintang Prabowo 08 Dirk Beni Lumenta menyatakan bahwa tindakan Eko Hadi Susilo adalah ilegal. Sebab, tanpa ada koordinasi dengan pusat dan terdapat indikasi permintaan dana.
“Tindakan ini personal dan ilegal karena tidak ada koordinasi dengan pusat, apalagi ada indikasi permintaan uang,” tegas Dirk Beni melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, tindakan Eko dan timnya akan mendapat sanksi dari DPP Bintang Prabowo 08 setelah dilakukan penelaahan masalah lebih lanjut. DPP memiliki mekanisme tersendiri untuk penyelesaian masalah.
“Punishment dari DPP akan diberikan setelah penelaahan masalah. Mekanisme penyelesaian masalah di DPP harus dijalankan,” tegas Beni.
Karena tindakan di luar kebijakan organisasi, posisi Eko sebagai ketua DPD dibekukan sementara dan dikembalikan sebagai anggota biasa sembari menunggu keputusan akhir DPP.
“Tindakan Pak Eko di luar kebijakan organisasi, maka jabatannya dikembalikan sebagai anggota biasa. Posisi ketua DPD untuk sementara dibekukan, terutama karena mencampuradukan dengan organisasi lain, Petir,” jelasnya.
“DPP memberi kewenangan kepada Pak Djoko untuk mengambil tindakan sementara. Pemecatan final akan dilakukan pusat,” lanjut Beni. (ant/ofi)
Editor : Nofika D. Nugroho