Tertangkap Karena Dugaan Pencurian, Caleg DPRD Madiun Diringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 3 Desember 2023 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan spesialis pembobol toko diringkus Satreskrim Polres Madiun.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Aparat Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Demokrat berinisial ADK karena kasus dugaan pencurian. Aksi kejahatan itu disebut dilakukan di beberapa lokasi hingga meresahkan warga. 

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi mengatakan bahwa dalam aksinya ADK tidak sendiri. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial BP. Keduanya diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif. 
“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023) kemarin. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi
Magribi menjelaskan, dalam menjalankan aksi kedua tersangka itu berbagi tugas. Satu di antaranya, bertindak sebagai sopir. Sedangkan, seorang yang lain kebagian tugas sebagai eksekutor. Tindak kejahatan itu terekam oleh kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi pembobolan. 
Berdasarkan petunjuk itu, polisi mengetahui keberadaan kedua tersangka. Lantas, penggerebekan pun dilakukan. Selain mengamankan dua tersangka, barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang diduga hasil pencurian akhirnya disita. 
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi mengetahui bahwa kedua tersangka juga melakukan aksi pencurian di empat lokasi yang lain. 
Barang bukti yang diamankan meliputi peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian. Selain itu, dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut. 
ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru