MADIUN, NEUMEDIA.ID – Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro buka suara ihwal polemik proses pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Siddiq kepada Anton Kusumo sebagai anggota parlemen daerah tersebut.
Dalam hal ini, Andi Raya menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman yang menyebut Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun.
Andi Raya menjelaskan bahwa apa yang menjadi tugas dan fungsi di DPRD berkaitan dengan proses PAW telah dijalankan sesuai tahapan. Bahkan, pengiriman surat kepada Gubernur Jawa Timur juga sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang menjadi tugas dan fungsi di DPRD berkaitan dengan proses PAW sudah kami lakukan step by step, termasuk mungkin sampai dengan bersurat kepada Gubernur,” ujar Andi Raya ditemui Neumedia.id di gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (12/1/2024).
“Sudah dobel kami suratkan kepada Gubernur dan Wali Kota, pertama kepada Gubernur yang kedua kepada Wali Kota untuk susulan,” lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, belum adanya surat balasan dari Gubernur terkait PAW Ikhsan dimungkinkan karena masih adanya gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
“Ternyata yang tidak memproses adalah dari pihak provinsi karena mungkin masih melihat ada permasalahan atau gugatan yang sebenarnya tidak ada pengaruhnya dengan proses PAW. Cuma mungkin provinsi punya pertimbangan lain,” ujar Andi.
Menurutnya, dirinya hanya meneruskan dan menjabarkan isi surat Sekda Kota tersebut. Yang dilakukan bukan mengamini atau membenarkan surat tersebut.
“Yang kedua, terkait surat dari jawaban dari sekda, saya hanya menjelaskan isi dari suratnya bukan saya mengamini atau membenarkannya. Tapi, saya hanya meneruskan surat itu dan saya jabarkan isi suratnya. Dan arsip suratnya saya kirimkan ke DPC (PDI Perjuangan),” urainya.
Andi menilai, jika anggapan dirinya melegitimasi surat dari sekda itu hal yang salah. “Jadi kalau DPC menganggap saya melegitimasi surat tersebut itu salah,” tegasnya.
“Karena saya tidak pernah mengamini atau membenarkan surat tersebut, saya hanya meneruskan apa yang dari tugas dan kewenangan fungsi di DPRD itu saja,” tandasnya.
Andi mengaku terbuka dan siap untuk diundang atau menghadap ke DPC PDI Perjuangan Kota Madiun untuk menjelaskan permasalahan ini.
Ia mengklaim bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pun, Andi mengaku siap menjelaskan dengan bukti arsip yang dimilikinya.
“Kalau saya diundang oleh DPC untuk bicara secara langsung berkaitan dengan ini atau saya harus menghadap ke DPC untuk menjelaskan ini saya siap dengan arsip yang saya miliki. Dengan syarat, saya hanya bisa menunjukkan karena ini arsip negara, kalau minta copy-nya saya juga siap,” ujarnya.
Menurutnya, permalasahan ini karena adanya komunikasi yang tidak terjalin dengan baik. “Ada yang bolong di komunikasi ini. Karena mungkin menganggapnya bahwa kita berusaha menjegal atau menunda-nunda, tidak sama sekali,” ujarnya.
“Karena surat itu sudah secara tanggal dan nomor surat sudah jelas dan tertata terarsip dengan baik kita urutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung Andi.
“Secara tugas dan fungsi sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tugas kita (DPRD) selesai sampai dengan memohonkan SK kepada Gubernur. Untuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian ada di Gubernur bukan di DPRD lagi,” pungkas Andi Raya. (ant/ofi)