MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rapat pleno hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kota Madiun yang digelar KPU Kota Madiun di Hotel Aston diwarnai aksi protes dan walk out, Rabu (28/2/2024).
Pihak yang melakukan protes dan aksi walk out adalah Catur Wulan, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Madiun. Sikap itu dipicu karena dia merasa kecewa dengan sistem Pemilu 2024.
Menurut Catur, peserta pemilu dipaksa untuk menerima apapun hasilnya. Padahal, ada sejumlah dugaan kecurangan dalam tahapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini seperti yang menimpa calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Madiun dari partai NasDem nomor urut 1 Tutik Endang Sri Wahyuni. Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Madiun (Manguharjo) ini diduga mengalami pergeseran suara sebanyak 102 suara.
Baca Juga : PDIP Tolak Hasil Perhitungan Sirekap KPU, Waketum Partai Garuda: Tidak Akan Mengubah Apapun
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menanggapi aksi protes dan walk out saksi Partai PAN, Catur Wulan saat rapat pleno hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tersebut.
Ditemui selesai pleno, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa proses dari penanganan permasalahan itu masih berlangsung hingga saat ini. “Saat ini penanganannya masih berjalan, tunggu saja nanti prosesnya,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Namun, Wahyu mengatakan, kapasitas Bawaslu Kota Madiun terkait permasalahan tersebut adalah sebatas untuk melakukan penelusuran. Hal ini tentang ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Ada warga masyarakat didampingi putri salah seorang caleg datang ke Bawaslu untuk memberikan informasi kepada bawaslu. Perlu saya sampaikan bahwa Bawaslu kapasitasnya adalah untuk melakukan penelusuran, ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada saat rekap tingkat kecamatan,” jelas Wahyu.
Baca Juga : Saksi PAN Walk Out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kota Madiun
Ia menambahkan, sebenarnya Bawaslu juga berharap ada rekap ulang. Namun, setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut, ternyata rekap ulang tidak bisa dilakukan. Alasannya, karena rekap ulang harus memenuhi beberapa unsur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 94 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
“Yang di antaranya menyebutkan bahwa rekap ulang bisa dilaksanakan karena adanya kerusuhan, bencana alam, dilakukan di tempat yang gelap, dilakukan di tempat tertutup dan lain sebagainya,” terang Wahyu.
“Jadi bukan Bawaslu mengabaikan informasi yang disampaikan oleh putri salah satu caleg, saat ini penanganannya masih berjalan, tunggu saja nanti prosesnya,” sambungnya. (ant/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho