MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi protes dan walk out oleh Catur Wulan, saksi Partai Amanat Nasional (PAN) sempat mewarnai rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Rabu (28/2/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Madiun itu, Catur mengaku walk out dilakukannya karena kecewa dengan sistem pemilu 2024 yang tidak bisa mengakomodasi adanya dugaan kecurangan. Catur menyebut salah satunya terjadi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Madiun.
Catur mengklaim telah terjadi pergeseran suara caleg DPRD Kota Madiun dari partai Nasdem nomor urut 1 kepada caleg partai Nasdem nomor urut 9 di Dapil Kota Madiun 4 (Kecamatan Manguharjo).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Saya kecewa dengan sistem, karena tidak bisa mengakomodasi apa yang terjadi. Terus buat apa sistem itu ada? Harapan kita kan bergantung sistem, kalau sistem sudah tidak bisa dipercaya lantas masyarakat harus percaya dengan siapa?’’ ujar Catur usai walk out dari ruang pleno.
Baca Juga : Lindungi Hak Pilih Kelompok Rentan, Bawaslu Kota Madiun Dekati Penyandang Disabilitas dan Lansia
Meski dirinya bukan saksi dari Partai Nasdem, namun caleg nomor urut 1 dari partai politik tersebut meminta bantuan kepada Catur. Tujuannya, untuk ikut mengawal perolehan suara kontestan pemilu tersebut. Sebab, yang bersangkutan merasa dirugikan dengan adanya dugaan pergeseran suara.
“Jadi sebenarnya saya bukan saksi dari Nasdem, cuma karena dari awal sebelum rekapitulasi sudah ada indikasi adanya penjegalan, cuma kita tidak tahu di titik yang mana, apakah di PPK apakah di KPU,” ujar Catur.
“Akhirnya, salah satu calon meminta untuk mengawal suaranya saja, untuk melihat apakah yang dimasukkan di Sirekap sudah sesuai apa nggak, dan sebelum itu saya sudah minta data C hasil kalau tidak ada itu saya tidak mau bantu karena itu yang menjadi roh nanti untuk menjadi sumber rujukan data yang dipakai untuk Sirekap,” lanjutnya.
“Dan dia sudah menyiapkan semua dari 177 TPS semuanya klir tidak ada masalah sama sekali. Masalah baru muncul ketika rapat pleno, ada pergeseran suara sebanyak 102 suara. Sebelumnya caleg nomor 1 dengan caleg nomor urut 9 selisih 77 suara, kemudian dibalik menjadi selisih 35 suara, itu kita tracking angka ketemu lho semuanya,’’ Sambung Catur.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Bawaslu Kota Madiun Gelar Pelatihan Bagi Pengawas dan Saksi
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardana mengatakan, rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kota Madiun telah selesai dilaksanakan. Salinan D Hasil juga sudah disampaikan kepada para saksi paslon pilpres, DPD, Pileg, DPR dan Pengawas Pemilu dan nanti akan diumumkan kepada masyarakat dan KPU provinsi.
Menanggapi aksi protes dan walk out saksi PAN, Wisnu mengatakan dinamika di dalam rapat pleno dilaksanakan secara terbuka. Semua saksi diberikan kesempatan dan KPU merespon dengan ketentuan dan regulasi serta disaksikan seluruh peserta bahwa dilakukan penghitungan secara real time.
“Memang ada beberapa perbaikan hal yang bersifat adminsitrasi seperti DPT, tetapi itu tidak mengubah hasil penghitungan suara masing-masing peserta pemilu,” tegas Wisnu.
Wisnu menambahkan, hasil rekapitulasi akan dituangkan dalam berita acara yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pun, Wisnu mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa Pemilu ke MK maskimal tiga hari setelah KPU secara nasional menetapkan hasil pemilu 2024. Karena itu, jika hendak mengajukan gugatan sengketa Pemilu hendaknya mempersiapkan diri.
Baca Juga : Pejabat Berinisial AEP Segera Dipanggil Bawaslu Kota Madiun, Ada Apa?
“Pada prinsipnya kita laksanakan segala sesuatu sesuai ketentuan dan juga kita saksikan secara bersama-sama di dalam proses rekapitulasi kali ini,” ujarnya.
Terkait siapa saja yang bakal duduk sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029, Ketua KPU Kota Madiun mengaku belum bisa memutuskan. Alasannya, hal itu masih menunggu ada atau tidaknya gugatan sengketa hasil Pemilu di MK atau tidak.
“Apabila tidak ada register di MK, kita baru bisa menetapkan siapa saja yang menjadi anggota DPRD Kota Madiun, tapi misalkan ada sengketa hasil maka kita tunggu sampai putusan, baik putusan sela maupun putusan yang sudah final,” jelas Wisnu. (ant/ofi)
Editor : Nofika D. Nugroho