MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Petugas Satreskrim Polres Magetan telah menangkap komplotan pencuri yang beraksi saat siang hari. Komplotan pencuri itu terdiri dari Suwanto alias Landak (33) dan Eka Joko Edy Saputro (20).
Kedua warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu telah menggondol perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu dari kediaman Lilik Yulianto di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga : Tertangkap Karena Dugaan Pencurian, Caleg DPRD Madiun Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit II Kriminal Khusus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengatakan bahwa pencurian itu kali pertama diketahui oleh korban. Kala itu, Lilik yang baru pulang dari tempat kerja mendapati kondisi rumah dan kamarnya acak-acakan.
Karena penasaran tentang apa yang baru saja terjadi di rumahnya, Lilik melakukan pengecekan. Satu demi satu barang yang berserakan ditelitinya. Tak berselang lama, matanya tertuju pada lemari dengan kondisi pintu yang terbuka di kamarnya.
Langkah kakinya menuju tempat penyimpanan barang, termasuk uang Rp500 ribu, 9 gram perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin. Dia kaget dan matanya terbelalak. Benda berharga tersebut tak lagi ada di lemari tersebut. Dia pun membongkar seluruh isi di dalamnya. Uang dan perhiasan dipastikannya raib.
Baca Juga : Loncat Pagar dan Bobol Ruang Guru, Pencuri Bawa Kabur 5 Laptop Milik SD di Ngawi
Lilik akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Magetan. Petugas Satreskrim Polres terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil identifikasi, kedua pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke mapolres untuk diinterogasi.
Kepada penyidik, Suwanto dan Eka Joko mengatakan bahwa aksi pencuriannya menyasar rumah secara acak yang kondisinya dianggap kosong. Setelah menemukan target, mereka berpura-pura hendak bertamu.
“Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan pura-pura tanya-tanya. Jika tidak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan linggis,’’ terang Dedi.
Baca Juga : Toyota Hiace Tertimpa Pohon Tumbang di Ngerong Magetan
Dalam menangani kasus pencurian ini, penyidik polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai, perhiasan emas, linggis, dan sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal selama empat bulan penjara. (fat/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho