Rektor Ummad Buka Suara Tentang Tudingan Ijazah Ilegal Bagi 35 Sarjana

- Editorial Team

Kamis, 4 April 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof Dr Sofyan Anif, M.Si akhirnya buka suara ihwal tudingan penerbitan ijazah bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Menurutnya, ijazah bagi sarjana yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal dan sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbudristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad illegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbudristek,” ujar Sofyan, Rabu (3/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

Sebagai bukti legalitas ijazah bagi 35 sarjana itu, ia menunjukkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dari situ diketahui, nama-nama sarjana yang diwisuda pada akhir tahun 2022 dinyatakan telah lulus.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan.

Dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana Ummad ini mengemuka setelah mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini melaporkan permasalahan itu ke Mapolres Madiun Kota. Ia menilai, penandatangan ijazah tidak prosedural.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

Adapun ijazah bagi 35 sarjana itu diteken oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof.Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum dan Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si pada tanggal 30 November 2022. Menurut Mahfudz, hal tersebut tidak sah lantaran jabatan dekan masih dipegangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Anif menyatakan bahwa sebenarnya pihak kampus telah menyiapkan berkas ijazah untuk ditandatangani Dekan Fisip dan Rektor Ummad. “Tapi, Pak Mahfudz tidak bersedia,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasan Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah,” ucapnya.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

“Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor Ummad menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor Ummad yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah,” jelas terang Sofyan.

Karena Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah, Sofyan mengambil kebijakan berdasarkan Permendikbudristek 6/2022 Pasal 7 ayat 5. Di dalamnya menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Sofyan Anif.

 

Tentang Laporan Polisi

Disinggung tentang laporan dugaan ijazah ilegal oleh pihak manajemen lama kepada manajemen baru Ummad, Sofyan menghargai upaya tersebut. Namun, ia meyakini bahwa pihak kepolisian tidak serta merta menindaklanjutinya.

“Tentunya, harus ada bukti. Kalau tidak, malah bisa mengarah ke laporan palsu,” ujar Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan akan menghormati proses hukum jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada polisi. Dalam hal ini, ia tidak akan melakukan pelaporan balik dan menganggapnya sebagai sebuah dinamika dala dunia pendidikan.

“Menurut saya ini, karena perbedaan persepsi (antara pihak manajemen lama dengan manajemen baru Ummad),” ucapnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru