MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memperketat sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun Siti Zubaidah mengatakan bahwa ‘numpang‘ Kartu Keluarga (KK) bagi setiap calon siswa di area zonasi suatu sekolah tidak lagi bisa diterapkan.
Baca Juga: LKIS Dorong Kemendikbud Penuhi Hak Pendidikan Para Penghayat Kepercayaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik semacam ini diketahui banyak dilakukan sejumlah warga pada tahapan PPDM tahun lalu. Hingga akhrinya menimbulkan polemik karena dinilai berdampak pada administrasi kependudukan.
“Perpindahan KK tidak boleh hanya individu (calon peserta didik), tetapi harus seluruh anggota keluarga dan paling singkat 1 (satu) tahun saat pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP,” tulis Siti dalam surat resminya yang dikutip Neumedia.id, Jumat (31/5/2024).
Menurut Siti, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Kabupaten Madiun Tahun Ajaran 2024-2025 Pasal 9.
Di dalamnya menegaskan para guru TK, guru kelas 6, dan guru kelas 9 menyampaikan hal tersebut kepada wali murid dan siswa.
Baca Juga: Ajak Pelajar dan Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan, Wali Kota Kediri Terbitkan Surat Edaran
Kebijakan ini memuculkan kebingungan sejumlah guru yang terlibat dalam PPDB di sekolahnya. Agus, salah seorang guru di SMP Negeri 1 Mejayan menyatakan bahwa penerapannya kembali membutuhkan penyesuaian.
“PPDB tahun lalu, sebenarnya sudah mulai tertata. Tapi, tahun ini berubah lagi. Sudah ada beberapa wali murid yang merasa kebingungan dengan permasalahan ini,” ujarnya saat berbincang dengan Neumedia.id.
Baca Juga: Nongkrong Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Terjaring Razia Satpol PP
Kebingungan wali murid, Agus melanjutkan, salah satunya tentang ‘numpang’ KK calon siswa. “Sudah dititipkan ke KK mbah-nya di sekolah, tapi sekarang sudah tidak bisa,“ katanya.
Kebijakan tentang PPDB tersebut berlaku secara nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 diperjelas dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023. (ofi)