Polisi Ngawi Tetapkan Parsi Sebagai Tersangka Pembunuhan Istrinya

- Editorial Team

Senin, 1 April 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami tersangka pembunuh istrinya di Ngawi. Foto : Neumedia.id/Fatihah

Suami tersangka pembunuh istrinya di Ngawi. Foto : Neumedia.id/Fatihah

NGAWI, NEUMEDIA.ID – Ketidakwajaran kematian Saminten (64) warga Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur akhirnya terkuak. Personel Satreskrim Polres Ngawi menyatakan penyebab kematian korban akibat dibunuh.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Parsi (67), suami korban sebagai tersangka. Pemicunya karena sudah tidak ada kecocokan di antara keduanya. Hal ini  ditandai dengan seringnya pasangan suami (pasutri) ini terlibat cekcok.

Baca Juga : Ketidakwajaran Kematian Suminten di Ngawi Belum Terungkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan bahwa dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Keterangan dari 13 saksi dari pihak keluarga, tetangga, dan dokter forensik telah dikantongi.

“Dari hasil gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono saat pers rilis di Mapolres Ngawi, Senin (1/4/2024).

Baca Juga : Curigai Kematian Suminten Karena Dibunuh, Polisi Ngawi Amankan Suami Korban

Ia lantas membebar motif dari kasus tersebut. Polisi menduga, tersangka telah lama menumpuk rasa jengkel terhadap korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan (hubungan pasutri). Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu.

Karena perbuatannya, Parsi disangkakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Usai Pesta Miras, Jasad Pemuda Ditemukan Mengambang di Dam Sungai Ngawi

Diketahui, Saminten (64) ditemukan meninggal dengan cara tak wajar di rumahnya di Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi pada Senin (18/3/2024).

Awalnya, Saminten dikira bunuh diri, namun cara bunuh diri yang janggal membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada Parsi, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal, tengah bersama Saminten.

Baca Juga : Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri

Saat itu juga, polisi mengamankan Parsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus terduga pelaku.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru