Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri

- Editorial Team

Kamis, 8 Februari 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemuda berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di jalur hukum. Sebab, dia diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 17 .

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, ibu korban memergoki DN bersama anaknya sedang berada di dalam sebuah kamar rumahnya.

Kejadian itu bermula ketika sang ibu mendengar tangisan anaknya dari kamar tersebut. Sebagai orang tua, ia ingin tahu apa yang terjadi pada anak perempuannya.

Maka, ia membuka pintu kamar dan akhirnya mendapati DN di dalamnya bersama korban.

BACA JUGA: Ini Daftar Caleg yang Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Magetan

Perasaan perempuan itu bercampur aduk, antara marah, iba, jengkel, dan yang lain. Apalagi, setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa DN telah mencabulinya.

Dengan tegas meminta DN bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dengan terpaksa, permintaan itu dipenuhi dengan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Magetan.

Namun, dalam prosesnya permohonan itu ditolak oleh pihak PA. Sebab, DN tidak mengakui telah mencabuli korban.

Hingga akhirnya, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan putusan PA berinisiatif melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti berupa pakaian korban dan hasil visum menjadi alat bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada Rabu (7/2/2024).

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru