MADIUN, NEUMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, menegaskan pentingnya netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Saat memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Bima Grand Ballroom, Hotel Aston, Kota Madiun, Senin (23/9/2024), Tontro menekankan agar seluruh aparatur desa tidak terlibat dalam politik praktis.
Bimtek ini digelar oleh Pemkab Madiun dengan tujuan meningkatkan kapasitas serta memberikan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Acara ini diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, para kepala desa dan perangkat desa memahami peran dan posisinya. Ada aturan yang tegas mengenai larangan terlibat dalam politik praktis, seperti memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon,” ujar Tontro Pahlawanto.
Selain itu, Tontro mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Ia menyebutkan bahwa isyarat dukungan, baik melalui bahasa atau gerakan tertentu di media sosial, bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap calon tertentu, yang tentunya melanggar aturan netralitas.
“Kami harap, hal semacam itu tidak dilakukan. Aparatur desa harus waspada dan mampu menahan diri,” tambahnya.
Materi dalam bimtek ini disampaikan oleh perwakilan TNI-Polri, Kejari, serta Bawaslu, dengan harapan para kepala desa dapat menyampaikan kembali informasi tersebut kepada perangkat desa mereka. Tontro ingin seluruh aparatur desa mematuhi peraturan terkait netralitas dan berperan aktif dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi, menegaskan bahwa bimtek ini digelar agar aparatur desa memahami batasan-batasan yang harus dijaga selama masa Pilkada.
“Aparatur desa diharapkan menjalankan tugas tanpa terlibat langsung dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Pemkab Madiun juga telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN, yang meminta aparatur sipil negara (ASN) terlibat aktif dalam menyukseskan Pilkada, sesuai dengan wewenang mereka, seperti dalam penyiapan posko keamanan dan sosialisasi Pilkada. Namun, dalam mengenalkan calon, Supriyadi mengingatkan, semua paslon harus diperlakukan adil tanpa merugikan pihak mana pun.
Materi yang dibahas dalam bimtek meliputi berbagai regulasi terkait netralitas aparatur desa, tahapan rawan pelanggaran dalam Pilkada, serta jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diberikan kepada aparatur desa yang melanggar aturan. (ant/ofi)