MADIUN, NEUMEDIA.ID – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penandatangan komitmen bersama peduli pengurangan penggunaan plastik yang dilakukan oleh berbagai pihak mulai DLH bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pengurus bank sampah, elemen masyarakat, hingga pelajar.
Penandatangan komitmen dilaksanakan di lapangan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan pada Rabu (21/2/2024). Tak hanya itu, bermacam produk hasil olahan dari sampah juga dipamerkan dalam acara tersebut.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo menuturkan, sampah bisa menjadi masalah tetapi juga bisa menjadi berkah. Manakala tidak ditangani dengan baik, maka sampah akan menjadi masalah. Namun, jika sampah dikelola dengan benar, akan menjadi berkah karena bisa menjadi pendapatan tambahan hasil pemasaran berbagai barang bernilai dari bahan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampah menjadi masalah kalau tidak dikelola dengan baik. Tetapi jika masalah sampah dipegang orang-orang yang hebat, yang mempunyai kemampuan, punya kepedulian, maka sampah bisa menjadi keberkahan, kuncinya kreatifitas,” terang Sodik.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan ini menambahkan, Pemkab Madiun sangat peduli dengan pengelolaan sampah. Pasalnya, setiap hari ada 10-40 ton sampah di Kabupaten Madiun, baik sampah rumah tangga maupun sampah medis. Sedangkan, saat ini hanya ada satu TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Kabupaten Madiun.
Karena itu, pemerintah hadir menjadi motivator menggerakkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menstimulus kreatifitas masyarakat untuk mengolah sampah menjadi barang yang jauh lebih bernilai daripada awalnya.
“Sampah jangan sampai ke depan menjadi permasalahan. Kita harus persiapkan dari hulu sampai hilirnya mulai dari rumah tangga sampai di TPA dan jangan sampai berhenti di TPA tapi bagaimana kita olah menjadi barang-barang yang lebih produktif lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Muhamad Zahrowi menambahkan, pengelolaan sampah yang ada saat ini bisa dikatakan belum maksimal. Namun, Pemkab Madiun sudah ada regulasi mulai Peraturan Daerah (Perda) pelestarian lingkungan hidup, Perda pengelolaan sampah hingga petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, serta dan Perbup tentang pengelolaan sampah di desa/kelurahan.
“Dari sisi regulasi sudah klir, ke depan dengan munculnya regulasi ada bentuk kepedulian mulai dari hulu (rumah tangga) yang nanti di bawah naungan desa kemudian diperkuat dengan program-program lingkungan hidup dan pengelolaan sampah melalui perencanaan APBDes.
Langkah konkret yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi secara massif tentang betapa pentingnya kepedulian terhadap sampah seperti pemilahan sampah mulai hulu (rumah tangga) yang akan memudahkan proses daur ulang sampah plastik atau yang lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kolam Renang Mangkrak di Madiun Masuk Penyidikan Jaksa
Zahrowi berharap, dengan lengkapnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, maka permasalahan sampah cukup selesai di tingkat tempat penampungan sementara (TPS) atau TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) dimana dilakukan pemilahan, daur ulang dan pemanfaatan, sehingga yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah residu yang volumenya lebih kecil.
“Kalau tidak ada keterlibatan semua pihak termasuk pemerintahan desa, mau disiapin TPA berapapun tidak akan menyelesaikan masalah sampah, karena perkembangan sampah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk,” jelas Zahrowi.
Untuk diketahui bahwa peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024 mengangkat tema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.
HPSN diperingati setiap tanggal 21 Februari. Melansir berbagai sumber, latar belakang peringatan HPSN karena pada tahun 2005, TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat mengalami longsor gundukan sampah.
Kejadian ini memicu tragedi yang disebabkan oleh ledakan gas metana dari tumpukan sampah. Longsor tersebut menimbun dua permukiman, yaitu Kampung Cilimus dan Kampung Pojok yang berjarak sekitar 1 km dari TPA Leuwigajah, serta menewaskan 157 orang. (ant/red/adv)