Pengakuan Andi Raya Dinilai Janggal oleh Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputro terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman.

Tanggapan Wakit khususnya menyoroti pernyataan Andi yang mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur secara langsung. Hal ini tentang permohonan pengesahan pengangkatan Anton Kusumo sebagai anggota DPRD Kota Madiun menggantikan Ikhsan Abdurrahman.

Wakit menilai pernyataan itu janggal. Sebab, surat ke gubernur tertanggal 28 November 2023 itu disebutnya tidak dikirim langsung oleh Andi Raya. Namun, dilayangkan melalui Wali Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dikirimkan langsung ke gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Wali Kota Madiun iya,” ujar Wakit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia, Selasa (16/1/2024).

“Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian, menurut Wakit, Ketua DPRD Kota Madiun dapat mengesampingkan surat Sekda Kota Madiun Nomor 170 /52/401.011/2023.

Jadi, ia melanjutkan, kalau Ketua DPRD mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023 justru menegaskan tidak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Karena itu, patut diduga Mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon DADI JUARA, Inda Raya Kecam Intimidasi di Pilwalkot Madiun
Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL
Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada
KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Paslon Harmonis Peringati Hari Santri Nasional 2024, KH Said Aqiel Siradj Beri Pesan Kebangsaan dan Doa
Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru