MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputro terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman.
Tanggapan Wakit khususnya menyoroti pernyataan Andi yang mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur secara langsung. Hal ini tentang permohonan pengesahan pengangkatan Anton Kusumo sebagai anggota DPRD Kota Madiun menggantikan Ikhsan Abdurrahman.
Wakit menilai pernyataan itu janggal. Sebab, surat ke gubernur tertanggal 28 November 2023 itu disebutnya tidak dikirim langsung oleh Andi Raya. Namun, dilayangkan melalui Wali Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dikirimkan langsung ke gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Wali Kota Madiun iya,” ujar Wakit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia, Selasa (16/1/2024).
“Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dengan demikian, menurut Wakit, Ketua DPRD Kota Madiun dapat mengesampingkan surat Sekda Kota Madiun Nomor 170 /52/401.011/2023.
Jadi, ia melanjutkan, kalau Ketua DPRD mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023 justru menegaskan tidak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Karena itu, patut diduga Mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. (*/ant/ofi)