MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, bakal memanggil seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun berinisial AEP. Rencana pemanggilan ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
AEP yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun terindikasi membagikan gambar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gambar capres dan cawapres itu diunggah dalam status WhatsApp pribadi AEP pada Selasa (20/2/2024) malam. Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan “rakyat telah memilih” yang disertai emoji api, tangan mengepal dan bendera merah putih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Langkah yang dilakukan, seperti mengumpulkan materi serta segera memanggil AEP untuk klarifikasi.
“Bawaslu akan segera melakukan penelusuran, jika sudah cukup materinya kita akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan karena itu sudah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya terkait netralitas ASN,” kata Novery, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Madiun Dalami Laporan Dugaan Pengrusakan APK Peserta Pemilu 2024
Sementara itu, NEUMEDIA sudah berusaha menghubungi AEP untuk konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis pejabat yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum dibalas.
Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (ant/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho