Pasang Foto Caleg di Status WhatsApp Pribadi, Oknum ASN Pemkab Madiun ini Bakal Ditindak

- Editorial Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur diduga memasang gambar seorang calon legislatif (caleg) di status WhatsApp pribadinya pada Selasa (30/1/2024).

Seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan ini diketahui memasang foto salah satu caleg dari partai politik berlambang bintang mercy. Foto itu juga dilengkapi dengan tulisan “Perubahan Perbaikan” dan “Bismillah”.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto membenarkan adanya seorang bawahannya yang telah memasang foto caleg di status WhatsApp pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, oknum ASN yang bersangkutan merupakan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH). Sebagai atasannya, Sumanto akan menindaklanjuti hal yang tengah menjadi kontroversi saat menjelang Pemilu 2024.

“Iya nanti saya ingatkan,” tulisnya membalas pesan via WhatsApp yang dikirim Neumedia.id, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.  “Kami akan segera tindak lanjuti ini mas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon DADI JUARA, Inda Raya Kecam Intimidasi di Pilwalkot Madiun
Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL
Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada
KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Paslon Harmonis Peringati Hari Santri Nasional 2024, KH Said Aqiel Siradj Beri Pesan Kebangsaan dan Doa
Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru