MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK (38) diringkus oleh Satreskrim Polres Madiun Kota belum lama ini.
Oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Madiun ini diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
HK ditangkap setelah mengambil pesanan narkoba di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (16/9/2024) malam.
“Tersangka diamankan setelah mengambil narkoba yang diletakkan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun.
Di kamar kos, petugas menemukan tambahan 0,22 gram sabu-sabu, timbangan digital, tiga paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 lembar, sepuluh lembar plastik klip bekas, alat penghisap sabu, dan pipet.
“Total dari kedua lokasi, kami mengamankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Iptu Ali Sadikin.
Saat ini, polisi sedang mendalami keterlibatan HK lebih lanjut. Ada dugaan bahwa ASN yang beralamat di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini dak hanya sebagai pengguna. Tetapi, juga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami masih memeriksa peran tersangka lebih dalam. Jika hasil tes urine positif, maka ia merupakan pengguna narkoba. Kami sudah lama memantau tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba, namun selalu berhasil lolos dari pengawasan,” ungkap Iptu Ali Sadikin.
HK mengaku bahwa penggunaan narkoba terkait dengan tekanan pekerjaan. Selain bertugas di Satpol PP Kota Madiun, ia juga sering bekerja sebagai sopir angkutan luar kota. HK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (ant/ofi)