Oknum ASN Kota Madiun Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 September 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK (38) diringkus oleh Satreskrim Polres Madiun Kota belum lama ini.

Oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Madiun ini diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
HK ditangkap setelah mengambil pesanan narkoba di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (16/9/2024) malam.

“Tersangka diamankan setelah mengambil narkoba yang diletakkan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun.

Di kamar kos, petugas menemukan tambahan 0,22 gram sabu-sabu, timbangan digital, tiga paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 lembar, sepuluh lembar plastik klip bekas, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari kedua lokasi, kami mengamankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Iptu Ali Sadikin.

Saat ini, polisi sedang mendalami keterlibatan HK lebih lanjut. Ada dugaan bahwa ASN yang beralamat di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini dak hanya sebagai pengguna. Tetapi, juga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami masih memeriksa peran tersangka lebih dalam. Jika hasil tes urine positif, maka ia merupakan pengguna narkoba. Kami sudah lama memantau tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba, namun selalu berhasil lolos dari pengawasan,” ungkap Iptu Ali Sadikin.

HK mengaku bahwa penggunaan narkoba terkait dengan tekanan pekerjaan. Selain bertugas di Satpol PP Kota Madiun, ia juga sering bekerja sebagai sopir angkutan luar kota. HK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru