MADIUN, NEUMEDIA.ID – Jelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengungkapkan KPU Kabupaten Madiun telah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Madiun terkait persiapan dan mekanisme pembentukan KPPS.
“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK se-Kabupaten Madiun untuk memastikan pembentukan KPPS berjalan lancar. Koordinasi ini juga mencakup sosialisasi mekanisme pendaftaran agar prosesnya lebih efektif,” ujar Nur Anwar usai Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Jatim dan Pilkada Kabupaten Madiun tahun 2024, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya menjangkau masyarakat secara luas, KPU menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK untuk mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS melalui media sosial, baik pribadi maupun lembaga. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen.
Nur Anwar menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Selanjutnya, proses penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024.
Calon anggota KPPS diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain menyertakan fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah terakhir, serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila, integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon KPPS juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat tindak pidana, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Nur Anwar menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam proses pendaftaran KPPS. Masyarakat diharapkan turut mensosialisasikan pendaftaran dan ikut mengawal proses seleksi. Tanggapan dan bukti dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih benar-benar netral dan berintegritas.
Setelah terpilih, anggota KPPS akan diberikan pelatihan atau bimbingan teknis agar mereka memahami tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, KPU Kabupaten Madiun juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dengan mengumumkan setiap tahap pendaftaran dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait proses seleksi.
Nur Anwar menambahkan, untuk memudahkan akses informasi bagi calon anggota KPPS, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang merupakan inovasi baru dalam proses rekrutmen KPPS dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Melalui SIAKBA, calon anggota KPPS dapat dengan mudah mengakses informasi terkait proses pendaftaran.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Madiun yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dengan mendaftar sebagai calon anggota KPPS, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan demokratis,” ungkapnya. (ant/ofi)