Kopi Bercampur Sianida Renggut Nyawa Seorang Pelajar di Pacitan

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

PACITAN, NEUMEDIA.ID – Kematian akibat sianida dialami MRS (14), remaja di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Penyebab kematian karena senyawa kimia ini berhasil disimpulkan polisi dalam rentang hampir sebulan pascakematian korban pada Jumat (5/1/2024).

Hingga akhirnya, hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation termasuk pembongkaran makam MRS itu dirilis di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

“Dari hasil sisa kopi yang diminum oleh korban dengan pemeriksaan hasil ekshumasi (bongkar makam), sampel bagian tubuh yang dicek Labfor itu adalah identik mengandung racun sianida.” jelas Kapolres AKBP Agung Nugroho saat pers rilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang yang diduga menuang sianida ke gelas berisi kopi adalah Ayu Vindi Antika (26), tetangga korban. Tindakan ini dipicu rasa sakit hati kepada orang tua korban. Hal ini setelah pencurian tabungan milik keluarga MRS yang dilakukan Ayu terbongkar.

Kejadian itu juga telah dilaporkan kepada polisi. Karena malu dan sakit hati, Ayu berencana mencelakai keluarga korban dengan racun agar kabar dari aksi pencurian yang dilakukannya tidak tersebar.

“Tersangka berniat meracuni keluarga korban, namun kopi beracun diminum MRS,” ujar Agung kepada wartawan.

Adapun racun sianida yang ditaburkan Ayu ke gelas berisi kopi dibeli secara online. Hal ini berdasarkan histori telepon seluler tersangka yang diamankan polisi.

“Kami tetapkan Ayu Vindi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara memberi racun sianida,” kata Kapolres Pacitan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru