MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Dedy Sumedi, Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena diduga kedapatan bermain judi.
Pria berusia 66 tahun itu kedapatan bermain judi kartu hijau atau ceki di rumah Sularno, warga desa setempat, Selasa (12/3/2024) siang atau hari pertama puasa.
Dedy akhirnya diamankan di Mapolsek Kawedanan. Kemudian, bersama Sularno dan Karyadi diserahkan ke petugas Satreskrim Polres Magetan pada Selasa malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin, kami memang telah mengamankan tiga pelaku perjudian. Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim,” terang Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Fasum di Kanigoro, Jaksa Periksa Lurah
Pengungkapan perjuadian itu bermula dari tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi. Penyelidikan pun dilakukan dan hasilnya diketahui berlangsungnya permainan kartu dengan taruhan uang di rumah salah seorang warga Desa Pojok.
Pada awal menggrebek, polisi melihat lima orang yang asyik berjudi. Namun, dua di antaranya berhasil melarikan diri.
Meski demikian, tiga pelaku judi diamankan. Ini bersama sejumlah barang bukti, di antaranya tikar warna pink, selembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, sebuah piring, uang tunai sebesar Rp154 ribu.
Baca Juga : Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri
Meski masih harus melalui sederet proses hukum untuk mengetahui kebenaran perjudian tersebut, warga Desa Pojok menyayangkan apa yang dilakukan oleh Dedy. Apalagi, pria itu merupakan sosok panutan bagi warganya.
‘’Kami sebagai warga menyayangkan kejadian ini. Apalagi, Pak Kades ini panutan bagi masyarakat. Seharusnya memberikan contoh yang baik. Tapi, malah ketangkap berjudi. Di awal bulan puasa lagi,’’ kata Suprapto, salah seorang warga.
Dia pun mengharap kejadian itu jadi pelajaran bagi sang kepala desa agar tak mengulangi perbuatannya. (fat/ofi)
Editor : Nofika D. Nugroho