Kedapatan Bertransaksi Pil LL di Warung Angkringan Maospati, Pemuda ini Dibekuk

- Editorial Team

Senin, 5 Februari 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar pil LL dibekuk aparat Satnarkoba Polres Magetan. Foto: Ist

Tersangka pengedar pil LL dibekuk aparat Satnarkoba Polres Magetan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur meringkus Khoirul Anam di warung angkringan wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Maospati. Pria berusia 35 tahun itu kedapatan membawa pil koplo berlogo LL sebanyak 3000 biji.

Pil koplo itu diketahui hendak dijual kepada konsumen yang juga berada di warung angkringan tersebut. Saat digeledah, Anam hanya bisa pasrah hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Magetan. Uang tunai sebanyak Rp850 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo disita petugas.

Barang bukti lain yang juga diamankan berupa sebuah tas kain, sepeda motor tanpa pelat nomor, dan sebuah handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo,menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kuncahyo juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak menggunakan atau menyebarkan pil “LL”, karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter,” ucapnya.

“Penyalahgunaan pil ini dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian,” lanjut Kuncahyo. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru