MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur meringkus Khoirul Anam di warung angkringan wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Maospati. Pria berusia 35 tahun itu kedapatan membawa pil koplo berlogo LL sebanyak 3000 biji.
Pil koplo itu diketahui hendak dijual kepada konsumen yang juga berada di warung angkringan tersebut. Saat digeledah, Anam hanya bisa pasrah hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Magetan. Uang tunai sebanyak Rp850 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo disita petugas.
Barang bukti lain yang juga diamankan berupa sebuah tas kain, sepeda motor tanpa pelat nomor, dan sebuah handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo,menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kuncahyo juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak menggunakan atau menyebarkan pil “LL”, karena dapat membahayakan kesehatan.
“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter,” ucapnya.
“Penyalahgunaan pil ini dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian,” lanjut Kuncahyo. (*/ant/ofi)