MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan masalah pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16,6 miliar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Menurut temuan BPK, penggunaan dana tiga OPD yang bermasalah ada di Bagian Kesra Setda Madiun dengan nominal Rp 900 juta. Kemudian, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 15 miliar, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebanyak Rp 248 juta.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jatim tahun 2022 mencatat bahwa sebelas penerima hibah dari dua OPD, yakni Bagian Kesra dan Dinas Pendidikan terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 15.769.655.516.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat 21 penerima hibah berupa uang dan barang yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada bupati dengan total sebesar Rp 843.240.280.
Pemkab Madiun diketahui mengalokasikan dana hibah 2022 sebesar Rp 72.977.673.755 dengan realisasi sebesar Rp 70.030.130.346 atau sekitar 95,96%.
Dana hibah ini diberikan kepada berbagai entitas termasuk Pemerintah Pusat, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Penerima hibah wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan menyerahkannya kepada bupati sesuai batas waktu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan kepada bupati melalui PPKD dengan tembusan ke OPD terkait. Sedangkan penerima hibah barang atau jasa melaporkannya melalui kepala OPD terkait.
Sementara itu, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono mengonfirmasi melalui telepon bahwa keterlambatan pelaporan dana hibah telah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa semua Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kini sudah tuntas.
“Sudah selesai itu (laporan dana hibah). Sudah ditindaklanjuti semua,” kata Joko Lelono, Selasa (30/7/2024).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun tersebut mengingatkan OPD penerima hibah untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Mekanismenya dan sebagainya kalau ada rekomendasi dari PPK (Petugas Pemeriksa Keuangan) maupun hasil pemeriksaan inspektorat dan sebagainya segera ditindaklanjuti sesuai deadline waktu yang ditetapkan,” pesan Joko. (ant/ofi)