MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur kembali meringkus Wisnu Wijaya, seorang pria yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Kamis (25/1/2024) dini hari.
Ia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Tak lebih dari dua hari, pelariannya berakhir sudah. Wisnu ditangkap di rumah K, guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah guru spiritualnya di Klaten,” kata Kapolres Magetan AKBP Satria Parman saat pers rilis, Kamis siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut Wisnu hanya bisa pasrah. Dia pun kembali digelendang ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi lebih lanjut.
Rampung dimintai keterangan, lantas diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan selaku pihak yang tengah menuntut perkara dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Wisnu. Adapun korbannya yang kini tengah hamil adalah anak tiri terdakwa.
“Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Satria.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ofi)