NGAWI, NEUMEDIA.ID – Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran semakin meluas hingga ke sejumlah daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi melakukan aksi jalan mundur dari Pendopo Pemkab menuju depan DPRD Ngawi, Jumat (31/5/2024). Mereka menyerukan penolakan RUU Penyiaran karena sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Baca Juga: Larang Jurnalis Meliput Pelipatan Surat Suara, KPU Kediri Minta Maaf
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin RUU yang memberatkan pekerja jurnalistik adalah larangan penanyangan hasil liputan investigasi dan liputan ekslusif.
“Selama karya tersebut memegang teguh pada kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi,“ kata Asfi Manar, koordinator aksi.
Dalam orasinya, jurnalis MNC TV ini menyuarakan beberapa poin keberatan terhadap RUU Penyiaran. Di antaranya, menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Baca Juga: Jayabaya Institute Beri Pelatihan Branding Lewat Konten Jurnalistik
Kemudian, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis, dan meminta kepada semua kepada semua pihak ikut mengawal revisi UU Penyiaran.
“Jurnalis bertugas menyuguhkan informasi yang bersifat fakta lapangan dan mengajak masyarakat bersikap kritis terhadap situasi negeri,“ ujar Asfi.
Lebih lanjut, Asfi mengatakan, secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Baca Juga: 50 Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Pimpinan Parpol dan DPR, Minta Seriusi Hak Angket
Menurutnya, upaya ini sebagai ancaman serius terhadap kehidupan pers. Revisi UU Pers dikhawatirkan akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengebiri kerja jurnalistik yang profesional.
“Aksi penolakan kami ini memandang penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional. Karena KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR,“ ujar Asfi.
Aksi demonstrasi para jurnalis tersebut berlangsung di depan DPRD Ngawi. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bernada penolakan RUU Penyiaran.
Selain itu, para jurnalis dari sejumlah organisasi, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Ngawi melakukan jalan mundur. Aksi ini sebagai simbol mundurnya kemerdekaan berkespresi di Indonesia. (ofi)