|
Bawaslu Kota Madiun menggelar pelatihan saksi dari partai politik (parpol) di hotel Aston Madiun. |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kota Madiun menggelar pelatihan saksi dari partai politik (parpol). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston sejak Rabu hingga Kamis (27-28/12/2023).
Pelatihan itu diikuti oleh perwakilan dari partai politik, jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan panitia pengawas tingkat kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa pelatihan saksi dari parpol itu merupakan mandat yang diemban berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sebab, saksi dari parpol merupakan salah satu garda terdepan dalam pengawasan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
“Harapannya, ketika nanti ada temuan-temuan bukan pelanggaran oleh para saksi dari partai politik dapat segera melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada pengawas TPS,” ujar Wahyu.
“Karena Bawaslu diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan 375 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengusulkan proses perhitungan suara ulang,” lanjutnya.
Ia juga menekankan kepada para saksi dan pengawas agar lebih jeli dan teliti saat pelaksanaan pemilu. Sebab, ada norma atau aturan baru yakni PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Wahyu menyebut, PKPU tersebut adalah norma-norma baru yang sebelumnya tidak diterapkan di dalam Pemilu tahun 2014 maupun 2019.
Secara khusus pada pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa apabila pemilih salah dalam menggunakan hak pilihnya atau salah mencoblos, dapat diberikan surat suara pengganti oleh Ketua KPPS.
“Inilah yang menjadi atensi Bawaslu, karena surat suara pengganti ini diambilkan dari surat suara cadangan,” ujarnya.
“Surat suara cadangan ini di dalam pemilihan sebelumnya diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk di dalam DPT yaitu daftar pemilih khusus,” sambung Wahyu.
Pun, jumlah surat cadangan ini hanya berjumlah 2 persen dari total pemilih di tiap-tiap TPS. Hal ini karena jumlah pemilih di tiap-tiap TPS itu maksimal adalah 300, maka jumlah surat suara cadangan adalah maksimal enam buah.
“Selain itu, penggunaan sistem Sirekap dalam proses rekapitulasi Pemilu 2024 juga menjadi fokus perhatian Bawaslu. Sebab, sistem Sirekap hanya dapat diakses oleh internal KPU. Sedangkan Bawaslu maupun parpol tidak dapat mengaksesnya,” ujarnya. (ant/ofi)