MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur siap menggelar pelantikan dua anggotanya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dua legislator itu sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.
Mereka adalah Widodo Ponco Putro akan menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDI Perjuangan untuk bergabung dengan partai politik lain. Kemudian, Anton Kusumo akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyatakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persyaratan keduanya sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya melalui sistem aplikasi. Kini, kami menunggu keputusan dari provinsi,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).
Ia mengungkapkan dalam proses PAW bagi Anton Kusumo sempat terhambat oleh upaya gugatan dari Ihsan Abdurrahman Siddiq setelah dipecat dari PDI Perjuangan. “DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan dan perintah dari PKPU,” tegas Andi.
Sebelumnya, Ihsan Abdurrahman Siddiq melayangkan gugatan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Langkah ini dijalankannya setelah dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai politik tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Madiun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan tersebut diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).
“Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN – Mad.” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1/2024). (ant/ofi)