Gugatan Ihsan Ditolak, DPRD Kota Madiun Siap PAW Dua Anggotanya Dari PDI Perjuangan

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur siap menggelar pelantikan dua anggotanya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dua legislator itu sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.

Mereka adalah Widodo Ponco Putro akan menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDI Perjuangan untuk bergabung dengan partai politik lain. Kemudian, Anton Kusumo akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyatakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan keduanya sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya melalui sistem aplikasi. Kini, kami menunggu keputusan dari provinsi,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Ia mengungkapkan dalam proses PAW bagi Anton Kusumo sempat terhambat oleh upaya gugatan dari Ihsan Abdurrahman Siddiq setelah dipecat dari PDI Perjuangan. “DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan dan perintah dari PKPU,” tegas Andi.

Sebelumnya, Ihsan Abdurrahman Siddiq melayangkan gugatan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Langkah ini dijalankannya setelah dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai politik tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Madiun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan tersebut diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

“Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN – Mad.” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1/2024). (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon DADI JUARA, Inda Raya Kecam Intimidasi di Pilwalkot Madiun
Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL
Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada
KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Paslon Harmonis Peringati Hari Santri Nasional 2024, KH Said Aqiel Siradj Beri Pesan Kebangsaan dan Doa
Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru