Embat Motor di Ngawi Lalu Kabur, Pria ini Diringkus di Sragen

- Editorial Team

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEUMEDIA.ID, NGAWI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bekerja sama dengan Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (5/1/2023) lalu.

Dalam pengungkapan kasus, polisi meringkus seorang tersangka yang berinisial SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Muh Hariyanto (43) selaku korban.

Kala itu, Hariyanto mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di area persawahan wilayah Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren. Setelah dicari selama beberapa lama, kendaraan bermotor roda dua miliknya tak berhasil ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Widodaren. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Informasi ihwal kehilangan sepeda motor yang dialami korban juga diteruskan ke Satreskrim Polres Ngawi.

Aparat mengumpulkan bahan keterangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Berkat informasi yang akurat, kami berhasil menemukan pelaku di wilayah Sragen,” ujar AKP Farid pada Selasa (9/1/2024).

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pilangsari, Sragen saat hendak mengendarai sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU daerah tersebut.

“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang dikenal dengan nama Kancil, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Widodaren.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pihak penyidik polisi terus memproses hukum dari kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal persawahan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Argowiyono.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru