NEUMEDIA.ID, NGAWI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bekerja sama dengan Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (5/1/2023) lalu.
Dalam pengungkapan kasus, polisi meringkus seorang tersangka yang berinisial SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Muh Hariyanto (43) selaku korban.
Kala itu, Hariyanto mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di area persawahan wilayah Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren. Setelah dicari selama beberapa lama, kendaraan bermotor roda dua miliknya tak berhasil ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Widodaren. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Informasi ihwal kehilangan sepeda motor yang dialami korban juga diteruskan ke Satreskrim Polres Ngawi.
Aparat mengumpulkan bahan keterangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Berkat informasi yang akurat, kami berhasil menemukan pelaku di wilayah Sragen,” ujar AKP Farid pada Selasa (9/1/2024).
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pilangsari, Sragen saat hendak mengendarai sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU daerah tersebut.
“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang dikenal dengan nama Kancil, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Widodaren.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pihak penyidik polisi terus memproses hukum dari kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal persawahan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Argowiyono.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ant/ofi)