MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kasus dugaan mega korupsi terkait proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa sejumlah pegawai PT Industri Kereta Api (INKA) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada Jumat (13/9/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia tidak bisa membeberkan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim.
“Kami hanya ketempatan. Mengenai materi dan siapa yang diperiksa, kami tidak memantaunya,” ujar Dicky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun, perwakilan dari PT INKA tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Manajer Humas dan Protokol PT INKA, Nuur Aisyah M. W., juga tampak hadir di Kejari Kota Madiun sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, Aisyah enggan memberikan keterangan kepada media. “Enggak, cuma pengen datang saja,” sambil bergegas masuk menuju kantor kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, digeledah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (16/7/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu Sugiarto dikutip dari jaksamenyapa.com.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (ant/ofi)