MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur sedang menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya masih tercatat sebagai pelajar SMP.
Adapun pelakunya berinisial AS (17). Selain menyetubuhi, remaja ini juga mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa awal mula diketahuinya kejadian ini bermula ketika AS mendatangi salah seorang guru korban. Pertemuan ini merupakan inisiatif pihak guru yang mencurigai adanya permasalahan antara pelaku dengan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pelaku mengungkapkan agar korban memohon maaf atas ucapannya kepada orang tua AS. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui ucapan yang disampaikan korban kepada orang tua AS.
“Pelaku ini mengancam korban untuk melakukan permintaan maaf atas ucapan korban kepada orang tua pelaku,” kata AKP Budi, Senin (15/1/2024).
Bila korban tidak memenuhi permintaan itu, lanjutnya, pelaku mengancam akan penyebaran foto telanjang dan video persetubuhannya. “Ancaman tersebut benar-benar dilakukan pelaku. Foto dan vidio tersebut dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp,” terangnya.
Guru korban yang mendapat kiriman foto dan vidio tersebut pun terkejut. Selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, tim dari unit PPA dan Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Minggu (14/1/2024).
“Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ kata Budi. (*/ant/ofi)