MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dalam launching becak listrik di Lapangan Gulun, Kota Madiun, Senin (29/1/2024).
Peluncuran salah satu jenis moda transportasi itu diselenggarakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo atau CakPro.
“Bawaslu pada hari ini terus bekerja melakukan penelusuran atas kegiatan kampanye di Lapangan Gulun maupun pengawasan untuk seluruh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (1/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Madiun dan liputan beberapa media nasional, jumlah becak yang dibagikan dalam kegiatan itu sebanyak 300 unit. Secara simbolis, penyerahannya dilakukan oleh Nusron Wahid, salah seorang Tim Kampanye Nasional.
Dari petunjuk itu, pihak Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut tentang ada atau tidaknya tindak pelanggaran dalam pembagian becak listrik.
“Kami perlu melakukan tindakan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat seperti panitia, termasuk TKN Paslon nomor 02 Nusron Wahid dan Presiden Becak Listrik Indonesia,” jelas Wahyu.
Langkah itu dinyatakan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Hal ini termasuk pengawasan kampanye peserta pemilu yang lain.
“Masih berjalan prosesnya. Nanti sampai hasil akhir penelusuran maupun klarifikasi baru kami sampaikan keterpenuhan unsur-unsur ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Untuk memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye, pihak Bawaslu memerlukan barang bukti.
“Kami akan berkirim surat kepada bapak Nusron Wahid, juga dari pihak panitia dan Presiden Becak Listrik Indonesia. Jadi yang jelas, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelusuran ini adalah untuk menemukan bukti dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, dalam hal ini pihak Bawaslu Kota Madiun juga berkoordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Timur.
Adapun penelusuran dugaan pelanggaran dalam launching becak listrik yang dilakukan sesuai dengan mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 dan Pasal 104.
Di dalamnya menyatakan bahwa Bawaslu mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilu termasuk kampanye. (ant/ofi)