MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memperketat pengawasan terhadap netralitas Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, termasuk anggota BPD menjelang Pilkada 2024. Perangkat pemerintahan desa dinilai rentan terhadap ketidaknetralan dalam proses pemilihan, terutama saat masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah mitigasi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi setiap kegiatan di tingkat kecamatan dan desa. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya potensi penggunaan struktur desa oleh pasangan calon (paslon) sebagai alat kampanye.
“Penggunaan struktur masyarakat, baik secara formal maupun informal, pasti terjadi, jadi ini harus diantisipasi,” ujar Slamet pada Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa aturan melarang kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam kontestasi politik, termasuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu. Tindakan melibatkan diri atau dilibatkan dalam kampanye paslon sangat dilarang.
“Frase ‘melibatkan diri’ dan ‘dilibatkan’ ini harus diperhatikan dengan serius,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik melalui Komisi ASN, undang-undang desa, maupun sanksi pidana selama masa kampanye. (ant/ofi)