MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur terus memproses dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024 yang menyeret seorang pejabat Kota Madiun berinisial AEP. Pendalaman dan pengkajian materi terus berlangsung.
“Tetap kami proses sesuai mekanisme yang ada dan sesuai kewenangan Bawaslu. Saat ini, masih tahap penelusuran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga : Saksi PAN Walk Out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kota Madiun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika nantinya syarat formil maupun materiil dari dugaan pelanggaran ini terpenuhi, maka pihak Bawaslu akan memanggil AEP. Tujuannya, untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan seputar tuduhan ketidaknetralannya sebagai abdi negara dalam pemilu.
“Kalau syarat terpenuhi langkah selanjutnya kita bersurat atau mengundang kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh AEP ini bermula dari unggahan di status aplikasi WhatsApp pribadinya pada Selasa (20/2/2024) malam. Dalam unggahan itu, AEP membagikan gambar pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Baca Juga : Rapat Pleno KPU Diwarnai Aksi Walk Out Saksi PAN, Begini Tanggapan Bawaslu Kota Madiun
Unggahan tersebut juga disertai dengan caption “rakyat telah memilih” dengan emoji api, tangan mengepal dan bendera merah putih.
Namun, hingga berita ini disiarkan AEP yang merupakan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun (DKPP) itu belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, AEP juga tidak merespon. (ant/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho