MADIUN, NEUMEDIA.ID – Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono menanggapi dugaan seorang oknum pejabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun berinisial AEP yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024.
AEP diduga membagikan gambar pasangan calon (paslon) presiden – wakil presiden di status WhatsApp pribadinya pada Selasa malam (20/2/2024). Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan “rakyat telah memilih” dengan emoji api, tangan mengepal dan bendera merah putih.
Terkait hal itu, Gaguk mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memanggil dan meminta klarifikasi pejabat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Timbul Tenggelam Beras Program SPHP di Pasaran Madiun
Gaguk menilai permasalahan ASN tersebut perlu dilihat secara detail dulu, terkait apa motif AEP mengunggah foto capres-cawapres nomor urut 02 di status WhatsApp pribadinya.
“Harus melihat motifnya terlebih dahulu. Soal dukung mendukung ASN juga mempunyai hak pilih, namun tidak boleh untuk disebutkan,” kata Gaguk, Jumat (23/2/2024).
Dia meminta semua pihak tidak serta merta menjustifikasi bahwa hal itu merupakan kesalahan. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu tentang apa motif dan tujuan AEP melakukan hal tersebut.
“Terkait itu harus dipelajari lebih jauh ya, motifnya apa, tujuannya apa. Kan itu bukan berarti sebagai wujud seakan-akan mendukung paslon ini,” ujarnya.
“Tapi itu perlu dilihat secara detail dulu sebelum disimpulkan. Kalau masalah mendukung pun ASN juga punya hak pilih, itu gak ada salahnya cuma kita gak boleh disebutkan. Jadi ini perlu dilihat dulu maksudnya ini apa jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa ini bersalah,” sambungnya.
Gaguk juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya tidak akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi. “Untuk sementara kami tidak akan klarifikasi dulu, kalau Bawaslu ingin klarifikasi ya monggo. Nanti Bawaslu akan menyampaikan permasalahan dan inspektorat pun akan mempertimbangkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bakal memanggil salah seorang pejabat Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun berinisial AEP terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut sembari mengumpulkan materi dan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
“Bawaslu akan segera melakukan penelusuran, jika sudah cukup materinya kita akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan karena itu sudah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya terkait netralitas,” kata Novery Wahyu Hidayat, Rabu (21/2/2024).
Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (ant/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho