Ungkap Kasus TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Calon Pekerja Migran Indonesia

- Editorial Team

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEUMEDIA.ID, JAWA TIMUR – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim. Dengan terungkapnya kasus ini, Polisi berhasil menyelamatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan dikirim secara ilegal ke Singapura.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menginformasikan bahwa dua pelaku, NJ (51) dari Desa Gading Bululawang dan IH (27) dari Tajinan, Kabupaten Malang, telah ditangkap. Keduanya terkait dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya di Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

“Kita telah mengamankan dua pelaku, NJ dan IH,” kata Kompol Imam Mustolih pada Selasa (9/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang rencana pengiriman CPMI ke Singapura tanpa prosedur yang benar. Salah satu korban, LA (28), perempuan asal Desa Sedayu, Kabupaten Malang, telah dicegah di perjalanan menuju agen travel di Malang.

Petugas menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh IH dan membawanya ke Mapolres Malang. Setelah pemeriksaan, LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran Rp 6,5 juta. Namun, dokumennya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, menyatakan bahwa NJ dan IH memiliki peran berbeda. NJ bertindak sebagai pemilik LPK yang menampung CPMI, sementara IH mencari calon pekerja migran dan mengurus keberangkatannya melalui agen travel.

“Modus operasi mereka adalah mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui BP3MI dan mendapatkan komisi setiap berhasil mengirimkan pekerja migran,” ungkap AKP Gandha.

Tersangka NJ mengakui telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ilegal dan telah berhasil mengirimkan sekitar 30 CPMI sejak 2019. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 14 CPMI lainnya yang akan diberangkatkan ke Singapura.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paspor, visa, tiket pesawat, ponsel, dan dokumen lainnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal dan denda yang signifikan. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia Setelah Dibakar oleh Istrinya yang Juga Polisi
Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Jami’ Daarul Arqom Magetan Digagalkan oleh Warga 
Polisi Ngawi Tetapkan Parsi Sebagai Tersangka Pembunuhan Istrinya
Curigai Kematian Suminten Karena Dibunuh, Polisi Ngawi Amankan Suami Korban
Terjerat Kasus Judi, Kades Pojok Magetan Bisa Diberhentikan dari Jabatan
Kepergok Main Judi, Pria yang Jabat Kades di Magetan ini Diamankan Polisi
Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri
Tiga Diringkus dan Enam Perampok Truk Boks Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:21 WIB

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:59 WIB

Terungkap, Minibus Deklarasi Kampanye Damai Paslon MADIUN Bukan Aset Pemkot

Berita Terbaru