NEUMEDIA.ID, JAWA TIMUR – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim. Dengan terungkapnya kasus ini, Polisi berhasil menyelamatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan dikirim secara ilegal ke Singapura.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menginformasikan bahwa dua pelaku, NJ (51) dari Desa Gading Bululawang dan IH (27) dari Tajinan, Kabupaten Malang, telah ditangkap. Keduanya terkait dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya di Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
“Kita telah mengamankan dua pelaku, NJ dan IH,” kata Kompol Imam Mustolih pada Selasa (9/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang rencana pengiriman CPMI ke Singapura tanpa prosedur yang benar. Salah satu korban, LA (28), perempuan asal Desa Sedayu, Kabupaten Malang, telah dicegah di perjalanan menuju agen travel di Malang.
Petugas menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh IH dan membawanya ke Mapolres Malang. Setelah pemeriksaan, LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran Rp 6,5 juta. Namun, dokumennya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, menyatakan bahwa NJ dan IH memiliki peran berbeda. NJ bertindak sebagai pemilik LPK yang menampung CPMI, sementara IH mencari calon pekerja migran dan mengurus keberangkatannya melalui agen travel.
“Modus operasi mereka adalah mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui BP3MI dan mendapatkan komisi setiap berhasil mengirimkan pekerja migran,” ungkap AKP Gandha.
Tersangka NJ mengakui telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ilegal dan telah berhasil mengirimkan sekitar 30 CPMI sejak 2019. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 14 CPMI lainnya yang akan diberangkatkan ke Singapura.
Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paspor, visa, tiket pesawat, ponsel, dan dokumen lainnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal dan denda yang signifikan. (*/ant/ofi)