Tiga Diringkus dan Enam Perampok Truk Boks Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Masih Buron

- Editorial Team

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Personel Satreskrim Polres Madiun meringkus tiga dari sembilan perampok truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar. Mereka berinisial SPR, WW, dan AE.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa aksi komplotan perampok itu terjadi di jalan raya Madiun-Ngawi yang masuk wilayah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.

Waktu itu, tiga dari anggota komplotan perampok (tim 1) bertugas sebagai eksekutor. Mereka menumpang mobil Avanza dan mencari mangsa di jalanan. Ketika melintas truk boks bermuatan rokok, mereka menghadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polisi Pantau Warga yang Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak Selamatan Bayi

SPR, salah satu pelaku yang menyamar sebagai polisi menghentikan truk korban. Sedangkan WW adalah seorang residivis yang bertugas membeli handphone dan menjual barang hasil curian. Sementara itu, AE membantu dalam aksi perampokan serta menjual barang curian.

“Motif pelaku adalah mencegat truk korban dengan menyamar sebagai polisi dan menanyakan surat-surat kendaraan truk boks,” ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Setelah truk boks berhenti, pelaku yang lain menarik sopirnya dan langsung  memasukkannya ke mobil Toyota Avanza yang sebelumnya ditumpangi para perampok. Dalam sekejap, korban diborgol. Kemudian, mata, mulut, dan tannya dilakban.

Kemudian, dua pelaku masuk ke truk boks dan menjalankannya kembali. Sementara, Toyota Avanza yang dikemudikan satu pelaku lainnya dan ditumpangi korban juga melaju. Kedua kendaraan bermotor itu menerabas gelapnya malam untuk meneruskan perjalanan ke arah Jakarta dengan melintasi jalan tol.

Dalam perjalanan, Korban diturunkan di dekat gerbang tol Ciledug wilayah Cirebon, Jawa Barat. Korban masih dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban.

Pelaku yang lain, lantas menguras rokok dari dalam truk boks untuk dijual. Setelah muatan kosong, truk boks tersebut ditinggalkan di pinggir Jalan Raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga : Ngopi Bareng KAI Kembali Hadir Setelah Lima Tahun Absen

Setelah itu, para pelaku berkumpul di kos Sdr. WW dan membagi hasil penjualan rokok tersebut. “Mereka berhasil ditangkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan keterangan dari korban, dan melihat rekaman CCTV,” ujar Kapolres Madiun.

Dalam hal ini, Kapolres menambahkan bahwa enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DN, UTG, YSF, AGS, WN, dan EA. Para pelaku terbagi menjadi dua tim, yaitu tim eksekusi dan tim penjualan. Rencananya, hasil perampokan berupa 219 karton rokok senilai Rp840.000.000 akan dijual.

“Masing-masing pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta, namun mereka baru menerima Rp10 juta untuk operasional,” tambah Ridwan.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, AKBP Muhammad Ridwan mengimbau perusahaan ekspedisi untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawalan.

Baca Juga : Setelah Kerokan, Pria Ini Meninggal di Kamar Sebuah Warung Kopi

Sementara itu, penasihat hukum dari pihak ekspedisi, yakni CV Megah Sejahtera, Matthew Nataniel, menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian sebesar Rp3,1 miliar akibat perampokan tersebut. Rencananya, rokok merk Win yang dirampok tersebut akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, menggunakan jasa pihak ketiga atau ekspedisi.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, seragam dinas polisi lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp7,1 juta.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPBU APJ Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Internasional Seoul Smart City Award
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SMAN 3 Taruna Angkasa Borong Prestasi Akademik-Non Akademik Tingkat Nasional dan Internasional
Kunjungi Sendang Kuncen, Cawali Maidi Pastikan Kelestarian Cagar Budaya Kota Madiun Terus Terjaga
Cara Unik KAI Daop 7 Madiun Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gelar Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih 
Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas 
Wisuda SOTH; 40 Ibu-Ibu Desa Dolopo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Program Penurunan Stunting 
Kemenkeu Mengajar di SMPN 1 Kare, Edukasi Keuangan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru