SURABAYA, NEUMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat calo rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa keempat tersangka itu berinisial YH (51), FS (61), M (52), dan N (61).
Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang bermula dari laporan Ridwan, salah satu korban pada 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirmanto menjelaskan, empat tersangka itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini berawal adanya 20 korban yang gagal lolos dalam seleksi ASN Kemenkumham. Kesempatan itu dimanfaatkan YT, salah satu tersangka untuk melakukan aksinya.
YT menyatakan dapat meluluskan para korban menjadi ASN Kemenkumham melalui formasi susulan. Untuk merealisasikannya, YT minta syarat berupa imbalan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada para korban.
Karena tergiur dengan iming-iming itu, uang sebanyak itu diberikan. Namun, kabar kelulusan seleksi ASN melalui formasi susulan tidak jelas jluntrungnya.
“Tersangka yang berinisial YH, yang kebetulan kenal dengan korban mengiming-imingi bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan, memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelas AKBP Piter.
“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” tambahnya.
Lebih lanjut Piter menjelaskan, gelombang kedua melibatkan tersangka FS dan tersangka N yang dikenalkan oleh YH kepada korban.
Mereka menjanjikan akses luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mampu memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN. Korban memberikan uang sekitar Rp 3,2 miliar. Tetapi, kelulusan tidak terwujud. Tersangka FS dan N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk meyakinkan korban.
Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang dikenalkan oleh YH, FS, dan N kepada para korban. Tersangka M diduga memiliki akses di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan harga yang lebih murah. Korban memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar, tetapi hasilnya nihil.
Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 7,4 miliar. Meski telah membayar sejumlah uang, satu korban pun tidak ada yang berhasil.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 37 KUHP, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
AKBP Piter menyatakan bahwa pemberkasan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka YH dan FS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni M dan N masih dalam penyidikan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.
“Untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” tandasnya. (ant/ofi)