Sindikat Calo Rekrutmen ASN Dibongkar Polisi, Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NEUMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat calo rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa keempat tersangka itu berinisial YH (51), FS (61), M (52), dan N (61).

Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang bermula dari laporan Ridwan, salah satu korban pada 20 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirmanto menjelaskan, empat tersangka itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini berawal adanya 20 korban yang gagal lolos dalam seleksi ASN Kemenkumham. Kesempatan itu dimanfaatkan YT, salah satu tersangka untuk melakukan aksinya.

YT menyatakan dapat meluluskan para korban menjadi ASN Kemenkumham melalui formasi susulan. Untuk merealisasikannya, YT minta syarat berupa imbalan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada para korban.

Karena tergiur dengan iming-iming itu, uang sebanyak itu diberikan. Namun, kabar kelulusan seleksi ASN melalui formasi susulan tidak jelas jluntrungnya.

“Tersangka yang berinisial YH, yang kebetulan kenal dengan korban mengiming-imingi bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan, memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelas AKBP Piter.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” tambahnya.

Lebih lanjut Piter menjelaskan, gelombang kedua melibatkan tersangka FS dan tersangka N yang dikenalkan oleh YH kepada korban.

Mereka menjanjikan akses luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mampu memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN. Korban memberikan uang sekitar Rp 3,2 miliar. Tetapi, kelulusan tidak terwujud. Tersangka FS dan N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk meyakinkan korban.

Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang dikenalkan oleh YH, FS, dan N kepada para korban. Tersangka M diduga memiliki akses di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan harga yang lebih murah. Korban memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar, tetapi hasilnya nihil.

Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 7,4 miliar. Meski telah membayar sejumlah uang, satu korban pun tidak ada yang berhasil.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 37 KUHP, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

AKBP Piter menyatakan bahwa pemberkasan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka YH dan FS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni M dan N masih dalam penyidikan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

“Untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” tandasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia Setelah Dibakar oleh Istrinya yang Juga Polisi
Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Jami’ Daarul Arqom Magetan Digagalkan oleh Warga 
Polisi Ngawi Tetapkan Parsi Sebagai Tersangka Pembunuhan Istrinya
Curigai Kematian Suminten Karena Dibunuh, Polisi Ngawi Amankan Suami Korban
Terjerat Kasus Judi, Kades Pojok Magetan Bisa Diberhentikan dari Jabatan
Kepergok Main Judi, Pria yang Jabat Kades di Magetan ini Diamankan Polisi
Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri
Tiga Diringkus dan Enam Perampok Truk Boks Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Masih Buron

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:02 WIB

Kampanye Paslon Dadi Juara di Kota Madiun, Risma Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Bawaslu Kota Madiun Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Debat Perdana Pilkada 2024: Paslon BONUS Paparkan Visi Misi dan Program Untuk Kota Madiun 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Siap Lanjutkan dan Sempurnakan Periode Pertama

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Kampanye Cawawali Bagus Rizki Dinarwan di Jalan Nusantara: Janjikan Dana Rp 32 Juta per Tahun untuk Setiap RT 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Revitalisasi Pertanian Kota: Maidi Hadirkan Solusi Ketahanan Pangan untuk Madiun 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Inda Raya Tegaskan DADI JUARA Bukan “Calon Boneka”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Kampanye Sehat: Maidi Ajak Ribuan Emak-Emak Senam Bersama

Berita Terbaru