NGAWI, NEUMEDIA.ID – Perilaku S (55), warga Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, sungguh bejat. Dia mencabuli keponakannya sendiri selama hampir 10 tahun atau ketika korban berusia 13 tahun.
Karena perilaku bejatnya itu, saat ini S mendekam di tahanan Mapolres Ngawi.
Perbuatan bejat S berawal saat ibu korban meninggal pada 2009 lalu. Korban lantas tinggal bersama S yang tak lain merupakan pamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, ayah kandung korban menikah lagi dan tinggal di tempat yang jauh.
Baca juga: Kunjungi Wilayah Madiun, Ini Kegiatan Jokowi yang Didampingi Prabowo
Selanjutnya pada akhir tahun 2014, korban mulai mengalami kekerasan seksual dari sang paman. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada 2024 lalu.
Korban tak bisa menolak, lantaran diancam tak akan dibiayai sekolah atau kuliah.
Tak tahan, korban pun buka suara dan mengadu ke kerabatnya yang lain. Kemudian, menceritakan kejahatan yang dilakukan sang paman.
Hingga akhirnya, korban didampingi kerabatnya melapor ke pihak kepolisian pada 19 Februari 2024. Pria dua anak itu pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
‘’Sejak sang ibu meninggal, korban ini tinggal di rumah pamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Fasum di Kanigoro, Jaksa Periksa Lurah
Joshua melanjutkan, pelaku dikenakan pasal 8 jo pasal 43 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dia mengimbau agar orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka. Lantaran, pelaku kekerasan seksual justru mayoritas adalah orang-orang yang biasa dekat dengan korban. (fat/aqs)
Editor : Aqsa Juang