MALANG, NEUMEDIA.ID – Polresta Malang Kota merilis hasil penyelidikan terkait isu begal yang mencuat belakangan ini di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto memaparkan temuan mereka terkait peristiwa yang ramai diberitakan di media sosial.
Menurutnya, hasil penyelidikan melibatkan pengecekan CCTV di tempat kejadian. Pemeriksaan terhadap konten kreator yang mengunggah video dengan narasi Darurat Begal di Kota Malang”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Postingan konten kreator tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Kompol Danang, Senin (22/1/2024).
Pihak kepolisian mendatangi pembuat konten untuk klarifikasi. Hasilnya, pembuat konten tidak mengetahui kejadian secara langsung dan telah membuat klarifikasi baik dalam surat maupun video yang menyatakan bahwa informasinya tidak benar.
Salah satu informasi yang diklarifikasi adalah dugaan begal di SPBU Ranu Grati. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata informasi tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk keperluan komunikasi pribadi.
“Kami juga melakukan pendalaman terkait info begal di depan Sekolahan Cor Jesu. CCTV di area tersebut tidak mendeteksi adanya pembegalan,” tambah Kompol Danang.
Dengan adanya berita begal yang meresahkan, Kasatreskrim Polres Malang Kota mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengunggah konten di media sosial.
Serta mengingatkan untuk waspada dan mengurangi perjalanan malam hari dengan ditemani atau menggunakan moda transportasi yang aman.
M.Syukron yang disebut sebagai korban begal dalam pemberitaan di media sosial, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak membuat konten terkait begal. Dia juga tidak mengerti terkait ucapannya yang menjadi viral di media sosial.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilu 2024, Kapolres Malang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Danang menegaskan kesiapannya untuk memberantas berita hoaks.
Pihak kepolisian terus memantau postingan di media sosial dan akan mengambil tindakan represif terhadap postingan hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan dan tidak didukung bukti yang kuat.
“Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita hoaks dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” tegas Kompol Danang. (ant/ofi)