JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemersan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) siang.
Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024) siang.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Firli berlangsung sekitar tiga jam yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Selama durasi waktu tersebut, penyidik memberikan 13 pertanyaan kepada Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (19/1/2024).
Ade enggan membeberkan materi pertanyaan yang diajukan kepada Firli. Dia hanya mengatakan, bahwa pertanyaan tersebut sesuai dengan petunjuk perbaikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” kata dia.
Saat ditanya mengapa pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli, Ade enggan menanggapinya. “Itu aja ya. Oke, tengkyu,” kata Ade singkat.
Firli Bahuri sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham)