NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka itu adalah eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat penetapan tersangka SYL dan dua anak buahnya itu telah ditandatangani KPK pada Selasa 26 September 2023.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman dinas SYL di kompleks menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan.Dari sana, penyidik membawa Rp30 miliar uang yang diduga ‘setoran’ dalam dugaan jual-beli jabatan di Kementan.
Selain itu, 12 pucuk senjata api. Penyidik sampai harus membawa mesin penghitung uang dalam penggeledahan tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kementan, serta rumah SYL di Makassar. Dalam perkara ini, SYL bakal dijerat dengan pasal tentang jual-beli jabatan, dugaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Buntut dari perkara ini, ketiga tersangka dicegah ke luar negeri. Selain mereka, sejumlah orang yang merupakan keluarga SYL dan pejabat di Kementan juga tak lagi bisa bepergian ke negara lain untuk sementara waktu.
Merembet pada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
Dugaan korupsi di Kementan telah diendus KPK cukup lama. Proses pengusutannya mulai dijalankan pada 2022 lalu. Bahkan, foto pertemuan antara Ketua Firli Bahuri dengan eks-Mentan SYL di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat menyebar ke publik. Pertemuan itu diduga berlangsung pada Desember 2022.
Dalam foto yang beredar tersebut, SYL diduga bertemu Firli ketika dirinya sedang rehat bermain bulutangkis. SYL duduk di sebelah kiri Firli. Gambar itu menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk mengusut dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip Neumedia.id, Senin (9/10/2023).
Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.
Sementara, Ketua KPK Firli tak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait foto beredar itu. Namun Firli Bahuri sebelumnya menepis terkait isu pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam saat melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi di Kementan. (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber