MADIUN, NEUMEDIA.ID – Ratusan ribu kepala keluarga (KK) di wilayah Madiun Raya membeli gas elpiji bersubsidi atau tabung kemasan tiga kilogram dengan menunjukkan KTP.
Berdasarkan data dari PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, pembelian terbanyak berlangsung terjadi di Kabupaten Ponorogo dengan jumlah 190.646 KK. Kemudian, disusul Ngawi dengan jumlah 175.428 KK.
Menempati posisi ketiga adalah Kabupaten Madiun dengan jumlah 144.236 KK. Magetan mencapai 132.708 KK, Pacitan 85.563 KK, dan Kota Madiun 42.018 KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Per 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Terdata di Sistem Pertamina
Jumlah itu tercatat berdasarkan dengan kewajiban menunjukkan KTP sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kepala Humas Pertamina atau Section Head Communication Relation Patra Niaga Jatimbalinus Taufiq Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut masih terus bertambah karena masih fase sosialisasi.
Pun, untuk wilayah Madiun Raya sudah mulai dilakukan sosialisasi untuk pembelian Elpiji dengan menunjukkan KTP.
‘’Sosialisasi sudah dilakukan dan harapannya saat nanti sudah benar-benar diterapkan, masyarakat sudah tidak kaget. Toh, ketentuan ini untuk menyelesaikan keresahan masyarakat soal ketepatan subsidi elpiji,” jelas Taufiq, Rabu (28/2/2024).
“Karena, sebelumnya bisa dilihat sendiri ternyata hotel, restoran, dan cafe juga ada yang pakai elpiji bersubsidi. Makanya pembelian dengan digitalisasi ini akan menaikkan kepastian ketepatan subsidi elpiji,’’ lanjutnya.
Baca Juga : Solar Bersubsidi Susah Didapat Saat Dibutuhkan Banyak Petani
Penerapan pembelian elpiji menggunakan KTP berlaku di pangakalan resmi Pertamina. Harganya pun sesuai dengan ketentuan, yakni Rp16 ribu per tabung.
‘’Ini sesuai dengan permintaan Gubernur Jawa Timur. Jika semakin banyak masyarakat yang beli elpiji di pangkalan resmi, maka otomatis mereka menikmati betul harga yang sudah subsidi ini,’’ ujarnya
Dia meminta pada masyarakat agar segera melaporkan jika ada pedagang yang menjual elpiji 3 kilogram dengan harga lebih dari Rp16.000.
‘’JIka sudah ada laporan, akan kami dalami. Sanksi bisa berupa administratif, pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,’’ pungkas Taufiq. (fat/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho